Mataram (NTBSatu) – Warga Kelurahan Ampenan Tengah, Kota Mataram inisial AS diamankan personel Polsek Selaparang karena diduga mencuri di salah satu toko di wilayah Monjok.
Kapolsek Selaparang, Iptu Muhammad Baejuli mengatakan, pria 27 tahun itu melancarkan aksinya pada 17 Februari 2024 malam.
“Terduga AS datang ke toko korban dengan berpura-pura ingin membeli beras,” terang Kapolsek, Jumat, 23 Februari 2024.
Saat itu, pelaku memesan tiga karung beras isi 25 kilogram. Dia kemudian meminta agar dibuatkan nota dan meminta karung beras diantar kepada seseorang.
Setelah dua karung beras dinaikan ke sepeda motor suami korban, AS pun menaikan satu karung beras ke sepeda motornya.
Berita Terkini:
- Pengamat Prediksi AQUR akan Menang di Pilkada Kota Mataram
- LIPSUS – Sudah Jatuh Tertimpa Gerbang, Nasib Mahasiswa Tergantung Isvie
- Tata Kelola Fasilitas Umum di NTB Disoroti KPK
- KPK Beberkan Penyelewengan Dana Pokir DPRD Kota Mataram
Saat pengantar pesanan beras dan korban sedang membuat nota di sebelah ruangan toko, AS masuk menuju meja dalam toko.
“Di sanalah pelaku tersebut mengambil tas yang di dalamnya berisi uang korban senilai Rp11,4 juta. Tas tersebut dimasukkan ke dalam baju bagian depan,” jelasnya.