Lombok Tengah

Tak Sesuai Aturan, Pembangunan Usaha Properti di Loteng Terancam Dihentikan-Dibongkar

Lombok Tengah (NTBSatu) – Pembangunan usa properti di Lombok Tengah (Loteng) tidak bisa sembarangan. Selain wajib melalui tahapan perizinan, pelaku usaha juga terancam sanksi tegas jika melanggar, mulai dari penghentian hingga pembongkaran bangunan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah, Dalilah menegaskan, kesesuaian tata ruang menjadi pintu utama dalam proses perizinan. “Kalau dari awal ruangnya tidak sesuai, tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya kepada NTBSatu, Rabu, 6 Mei 2026.

Ia menjelaskan, terdapat tiga tahapan dasar yang harus pihak perusahaan penuhi sebelum melakukan pembangunan. Pertama, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk memastikan lokasi sesuai peruntukan.

IKLAN

Kedua, Persetujuan Lingkungan yang berkaitan dengan dampak aktivitas usaha terhadap lingkungan sekitar. Terakhir, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menilai aspek teknis konstruksi, termasuk keamanan bangunan.

Menurutnya, jika tahapan tersebut tidak dipenuhi, maka pembangunan tidak dapat dilanjutkan. Bahkan, jika bangunan sudah berdiri di lokasi yang tidak sesuai, dapat berujung pada penindakan.

“Kalau tempatnya salah tentu nanti kita minta untuk memperbaiki perizinannya. Ya tempatnya aja salah kan nggak bisa otomatis, nanti ujungnya juga dilakukan pembongkaran kalau itu terjadi seperti itu,” ujarnya.

Namun, di sejumlah kawasan seperti Selong Belanak dan sekitar Mandalika, proses perizinan relatif lebih mudah karena telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dalam sistem OSS.

Perketat Pengawasan, Pelaku Usaha Wajib Tertib Izin

Selain perizinan, DPMPTSP juga melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha secara administratif maupun teknis. Pengolah Data dan Informasi DPMPTSP Loteng, Losfalozi mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan dengan mencocokkan izin usaha dengan kondisi di lapangan.

“Kalau izin hotel dan restoran tetapi di sana ada perdagangan eceran, itu yang tidak sesuai. Itu namanya pengawasan teknisnya,” jelasnya.

Pengawasan juga mencakup aspek ketenagakerjaan, termasuk legalitas tenaga kerja asing serta kepesertaan BPJS bagi pekerja lokal. Selain itu, kontribusi terhadap masyarakat sekitar, seperti penyerapan tenaga kerja lokal dan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR), turut menjadi perhatian.

Jika terdapat pelanggaran, tim akan menindaklanjuti dengan menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) melalui sistem OSS.

Namun, pengawasan di lapangan masih menghadapi kendala, terutama pada perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Salah satu kendala adalah perbedaan nama perusahaan dengan nama usaha di lapangan serta alamat yang tidak spesifik.

Dalilah menegaskan, pemerintah tetap mendorong investasi masuk, namun harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi. “Investasi kita dorong, tapi tidak boleh menabrak regulasi,” tutupnya. (Caca)

Artikel Terkait

Back to top button