ISU SENTRALLombok BaratPolitik

Update Siang Ini! 12 Caleg Teratas Real Count KPU DPRD Kabupaten Lombok Barat dan KLU

Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat hasil sementara pemilihan DPRD Dapil Nusa Tenggara Barat 2.

Perlu diketahui, alokasi DPRD NTB Pemilu serentak pada 14 Februari 2024, yakni 8 dapil dan 65 kursi.

Adapun Dapil 2 meliputi seluruh wilayah Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Utara mendapatkan jatah 12 kursi.

Berdasarkan data di laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang diolah NTBSatu per Senin, 19 Februari 2024, pukul 13.00 WIB, terlihat sudah 57,44 persen suara yang masuk pada 1.698 dari 2.956 TPS.

Berikut ini adalah 12 besar partai politik dengan perolehan suara terbanyak:

  1. Gerindra: 35.041 suara (13,44 persen)
  2. Golkar: 29.923 suara (11,48 persen)
  3. Demokrat: 27.183 suara (10,42 persen)
  4. PKB: 26.878 suara (10,31 persen)
  5. PKS: 19.623 suara (7,53 persen)
  6. Perindo: 18.723 suara (7,18 persen)7. PPP: 18.264 suara ( 7,0 persen)
  7. PAN: 17.741 suara (6,8 persen)
  8. NasDem: 17.701 suara (6,79 persen)
  9. PDIP: 16.529 suara (6,34 persen)
  10. PBB: 14.256 suara (5,47 persen)
  11. Gelora: 7.333 suara (2,81 persen)
Berita Terkini:

Adapun nama Caleg dengan perolehan tertinggi di masing-masing partai, antara lain:

  1. Gerindra: Sudirsah Sujanto dengan 11.808 suara
  2. Golkar: H. Umar Said dengan 8.277 suara
  3. Demokrat: Indra Jaya Usman Putra dengan 9.546 suara
  4. PKB: Drs. H. Jamhur dengan 7.802 suara
  5. PKS: TGH. Satriawan dengan 7.700 suara
  6. Perindo: Hj. Rohani dengan 7.556 suara 7. PPP: H. Muhammad Ruslan dengan 9.153 suara
  7. PAN: H. Hasbullah Muis Konco dengan 10.238 suara
  8. NasDem: H. Suharto dengan 5.963 suara
  9. PDIP: H. Raden Nuna Abriadi dengan 8.664 suara
  10. PBB: H. Junaidi Arif dengan 11.955 suara
  11. Gelora: Lalu Suardi dengan 3.325 suara

Untuk diketahui, perolehan suara dan kursi yang digambarkan dalam artikel ini adalah perolehan suara sementara yang diolah redaksi NTBSatu dari laman resmi KPU RI, pada tanggal 19 Februari 2024, pukul 13.00 WIB.

Karenanya, ulasan ini adalah gambaran hasil sementara yang tidak merepresentasikan hasil akhir dari perolehan kursi dan suara Pemilu 2024.

Hasil akhir yang bersifat resmi dan final, ditentukan berdasarkan rekapitulasi resmi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU, dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. (STA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button