Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat hasil sementara pemilihan DPD RI Dapil NTB.
Berdasarkan pantauan NTBSatu, Sabtu, 17 Feb 2024, pukul 14:57:32 Wib, perolehan suara masuk sebesar 65,50 persen.
Empat besar perolehan sementara, dipimpin oleh TGH. Ibnu Halil, Muh Rifki Farabimulyadi, Hj. Evi Apita Maya, dan TGH. Lalu Gede Muhamad Ali Wirasakti Amir Murni.
TGH. Ibnu Halil memimpin dengan 169.167 atau 10,37 persen dari total suara keseluruhan.
Pada posisi kedua, Muh Rifki Farabimulyadi, putra TGB ini terus mengekor dengan perolehan 159.826 suara atau sebanyak 9,79 persen.
Berita Terkini:
- Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tunggu Kebijakan Pusat, Pemprov NTB Minta Honorer Sabar
- PT Autore Sebut Aktivitasnya di Perairan Sekaroh Legal
- Tarik Ulur Kepentingan Hambat Pembangunan Pariwisata Meang, Warga dan Wisatawan Jadi “Korban”
- Pejabat Pemkab Lobar Disebut Berpeluang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi LCC
Selanjutnya, ada petahana, Hj. Evi Apita Maya yang berada di posisi ketiga dengan menggaet 158.773 suara atau 9,72 persen.
Sementara, TGH. Lalu Gede Muhamad Ali Wirasakti Amir Murni menggondol 127.270 suara atau 7,79 persen.
Berikut ini 7 besar perolehan suara tertinggi hasil sementara real count KPU pukul 09.01.54 WIB:
- TGH. Ibnu Halil, S.Ag., M.Pd.I. 169.410
- Muh Rifki Farabimulyadi, 159.826
- Hj. Evi Apita Maya, S.H., M.Kn.158.773
- TGH. Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni, M.A. 127.270
- H. Lalu Suhaimi Ismy 115.437
- Mirah Midadan Fahmid 109.190
- H. Achmad Sukisman Azmy, M.H. 108.613
Berdasarkan keputusan Presiden, Anggota DPD RI berjumlah empat orang dari setiap provinsi yang diresmikan.
Adapun Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibu kota provinsi daerah pemilihannya.
Selain itu, masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Berikut aturannya dalam UU Nomor 17 Tahun 2014, Pasal 252 berbunyi:
(1) Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang.
(2) Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3 (satu per tiga) jumlah anggota DPR.
(3) Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan Presiden.
(4) Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibu kota provinsi daerah pemilihannya.
(5) Masa jabatan anggota DPD adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji. (STA)