Hukrim

Mantan Kapolres Bima Kota Bantah Uang dari Bandar Sabu, Minta Sidang Dipindah ke Mataram

Mataram (NTBSatu) – Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro membantah tudingan menerima uang miliaran rupiah dari bandar sabu, Erwin Iskandar alias Koko Erwin.

“Kami memiliki fakta-fakta sendiri. Bukti-bukti yang menyatakan bahwa apa saat disampaikan itu tidak seperti itu kondisinya (menerima uang dari bandar),” kata Farizal Pranata Bahri, kuasa hukum Didik Putra Kuncoro, Senin 22 Juni 2026.

Farizal memilih tak menjelaskan detail terkait dengan posisi kliennya dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bima tersebut. Menyusul itu strategi untuk menghadapi kejaksaan di persidangan.

IKLAN

“Nanti jika mengikuti persidangan, kami akan beberkan di situ. Kami juga tidak menanggap klien kami tidak bersalah ataupun benar. Mari kita junjung asas praduga tak bersalah kemudian kita lihat fakta persidangan,” bebernya.

Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Malaungi sebelumnya mengaku, menyetor uang Rp1 miliar kepada Didik. Uang itu berasal dari Koko Erwin.

Pemberian uang itu setelah penyidik Dit Resnarkoba Polda NTB dan Bid Propam Polda NTB mengamankan Barang Bukti (BB) sabu seberat 488,496 gram di rumah dinas AKP Malaungi. Pengakuan Malaungi, barang haram itu merupakan milik bandar bernama Koko Erwin.

IKLAN

Koko Erwin menyerahkan ratusan gram sabu tersebut di Hotel Marina Inn Bima pada akhir Desember 2025 lalu. Malaungi menerima sabu-sabu setelah mendapatkan persetujuan dari Kapolres Bima Kota saat itu, Didik. Barang haram tersebut kemudian dibawa ke Rumah Dinas Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.

Didik menyetujui penitipan itu setelah menerima uang Rp1 miliar dari Erwin Koko. Erwin mentransfer uang secara bertahap ke Malaungi melalui perempuan inisial DP.

Setelah terkumpul, Malaungi menyerahkan uang Rp1 miliar secara tunai ke ajudan Kapolres, Teddy Adrian. Kemudian membawanya menggunakan kardus bir.

“Kode uang Rp1 miliar sudah ada itu diberi kode. ‘BBM Sudah Full’,” kata Dr. Asmuni saat menjadi kuasa hukum Malaungi.

Perjanjian awal, Koko Erwin akan menyerahkan uang Rp1,8 miliar. Sisa Rp800 juta akan diserah Erwin Koko setelah sabu 488,496 diambil dari rumah dinas Malaungi.

Menanggapi itu, Farizal mengaku bahwa narasi itu merupakan cerita Malaungi. Kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah menjelaskan, permintaan uang berkaitan dengan kesalahan administrasi Malaungi selama menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.

“Itu hanya narasi Malaungi,” tegas Farizal menepis tudingan pemberian Rp1 miliar berkaitan dengan kasus narkoba.

Tersangkut Dugaan TPPU

Didik tidak hanya terseret kasus peredaran narkotika. Mantan Kapolres Lombok Utara itu juga tersangkut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidikannya masih berjalan di Bareskrim Mabes Polri.

Namun hingga saat ini, penyidik belum melayangkan surat panggilan. Baik sebagai saksi maupun tersangka. “Nanti kita tunggu dulu,” jelas Farizal.

Di kasus ini, penyidik Polda NTB telah melimpahkan Didik dan barang bukti ke kejaksaan. Jaksa kemudian menahan mantan pecatan polisi tersebut di Batalyon C Satbrimob Polda NTB, Kota Bima.

Farizal menyebut, proses administrasi penahanan tetap di Lapas Kelas IIB Bima. “Tapi tahanan dititipkan Brimob. Proses penahanan itu sesuai dengan KUHAP. Di mana waktu kunjungan, dua kali seminggu di jam tertentu dan tidak sembarangan,” tegasnya.

Tim kuasa hukum juga telah melayangkan surat ke Polda dan Kejati NTB. Tujuannya agar persidangan perkara berlangsung di Mataram. “Kita bersurat ke Kapolda, Kejati. Agar pelaksanaan sidangnya di tempat yang terjamin kondisifitasnya,” tandasnya.

Kasi Penkum Kejati NTB, Harun Al Rasyid mengatakan, pihaknya menyangkakan Didik dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal II ayat (11) Lampiran II jo. Pasal 82 ayat (3) Lampiran III Undang Undang RI Nomor1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 137 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf c Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam proses tahap dua, penyidik Polda NTB melimpahkan sejumlah barang bukti. Termasuk uang Rp2,8 miliar dari tersangka Didik. Harun menegaskan bahwa uang itu bukan uang TPPU.

“Dari bandar Boy Rp1,8 miliar dan Rp1 miliar dari Koko Erwin (Erwin Iskandar). Total uang sebagai barang bukti Rp3 miliar,” jelasnya.

Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, Didik menjalani penahanan di rumah tahanan Polda NTB. Penyidik Dit Resnarkoba Polda NTB menjemput pecatan polisi tersebut dari ruang tahanan dan barang bukti (Tahti) sekitar pukul 10.30 Wita untuk dibawa ke Bima.

Sebelumnya, penyidik kepolisian telah melimpahkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi bersama tersangka peredaran narkotika pada Selasa, 9 Juni 2026.

Selain Malaungi, penyidik Polda NTB juga melimpahkan tersangka dan barang bukti beberapa orang lainnya. Yakni pecatan anggota Polres Bima Kota Bripka K alias Karol dan istrinya Anita. Kemudian satu orang bernama Herman.

Setelah menerima tersangka dan barang bukti, kejaksaan kemudian menahan keempatnya di Rutan Bima. (*)

Artikel Terkait