Keluarga Mantan Wali Kota Bima Pinjam Perusahaan Lain untuk Kerjakan Proyek Dinas PUPR

Mataram (NTBSatu) – Giliran Kasi Air Minum di Dinas PUPR Kota Bima, Kamaruddin memberi kesaksian pada perkara korupsi mantan Wali Kota Bima, H.M. Lutfi.
Di hadapan majelis hakim, Kamaruddin mengaku dirinya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2019-2022 pada proyek penyelenggaraan air minum.
Saat itu, Dinas PUPR Kota Bima mendapat sejumlah proyek selama dua tahun tersebut.
Pada tahun 2019, ada enam paket program tender. Salah satunya, proyek pengeboran air bersih dengan nilai Rp400 juta. Sedangkan untuk paket langsung sebanyak 75.
Sementara tahun 2021, Dinas PUPR Kota Bima mendapat 13 paket proyek tender dan 21 paket proyek langsung.
Berita Terkini:
- Begini Penjelasan Platform asal Brasil Donasi untuk Agam Rinjani Dibatalkan
- Cek Fakta: Benarkah Mees Hilgers Masih Pakai Paspor Belanda Meski Masuk Timnas Indonesia?
- Harga iPhone 14 Resmi Turun di iBox Juli 2025, Layak Dibeli Sekarang?
- Ombudsman Awasi Proses SPMB di NTB, Soroti Kasus Jual Beli Seragam hingga Pemalsuan Dokumen
Kemudian tahun 2022, Dinas PUPR Kota Bima mendapat 19 program tender dan 21 proyek langsung.
Kamaruddin menyebut saat menjabat sebagai PPK pada tahun 2019, Muhammad Maqdis, ipar istri Lutfi, Eliya Alwaini, mengerjakan lima paket pengerjaan dengan meminjam bendera perusahaan lain.
“Ada CV Mutiara Hitam, CV Munawir Jaya, dan lainnya,” kata Kamaruddin, Jumat, 2 Februari 2024 di ruang sidang PN Tipikor Mataram malam.