Mataram (NTBSatu) – Giliran Kasi Air Minum di Dinas PUPR Kota Bima, Kamaruddin memberi kesaksian pada perkara korupsi mantan Wali Kota Bima, H.M. Lutfi.
Di hadapan majelis hakim, Kamaruddin mengaku dirinya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2019-2022 pada proyek penyelenggaraan air minum.
Saat itu, Dinas PUPR Kota Bima mendapat sejumlah proyek selama dua tahun tersebut.
Pada tahun 2019, ada enam paket program tender. Salah satunya, proyek pengeboran air bersih dengan nilai Rp400 juta. Sedangkan untuk paket langsung sebanyak 75.
Sementara tahun 2021, Dinas PUPR Kota Bima mendapat 13 paket proyek tender dan 21 paket proyek langsung.
Berita Terkini:
- Permintaan Relaksasi Ekspor Tambang, Kementerian ESDM Turun Investigasi ke Smelter PT AMNT
- Lanal Mataram Amankan Benih Lobster Ilegal Rp5,19 Miliar dari Lunyuk Sumbawa
- Keren, 6 Dosen Universitas Muhammadiyah Bima Terima Beasiswa S3 Penuh dari Taiwan
- Banjir Hantam Lombok Tengah, Belasan Desa Terdampak
Kemudian tahun 2022, Dinas PUPR Kota Bima mendapat 19 program tender dan 21 proyek langsung.
Kamaruddin menyebut saat menjabat sebagai PPK pada tahun 2019, Muhammad Maqdis, ipar istri Lutfi, Eliya Alwaini, mengerjakan lima paket pengerjaan dengan meminjam bendera perusahaan lain.
“Ada CV Mutiara Hitam, CV Munawir Jaya, dan lainnya,” kata Kamaruddin, Jumat, 2 Februari 2024 di ruang sidang PN Tipikor Mataram malam.