Mataram (NTBSatu) – Selain pemilih pemilu atau Daftar Pemilh Tetap (DPT), ada salah satu kategori pemilih pemilu khusus atau Daftar Pemilh Khusus (DPK) yang dikategorikan untuk para pemilih yang datanya belum terdaftar.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Dikutip dari PKPU Nomor 7 Tahun 2022, DPK merupakan pemilih yang memiliki identitas, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
DPK berlaku untuk WNI di luar negeri dan disebut dengan Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN). DPKLN dapat memilih menggunakan KTP Elektronik atau Paspor.
Berita Terkini:
- Alasan di Balik Perang Iran Vs Israel, Dimulai dengan ‘Operasi Rising Lion’
- Jay Idzes Duduki Puncak, Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal 2025
- Perpisahan SD Bikin Heboh, Aksi Joget dan Nyawer Murid Viral di Medsos
- Komisi VI DPR RI Minta Pemerintah Libatkan UMKM Lokal di KEK Mandalika: Warga Lombok Jangan Cuma Jadi Penonton
Ciri-ciri pemilih khusus ialah :
- Pemilih yang terdaftar dalam DPK akan tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.
- Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-elektronik.
- Pemilih DPK di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-elektronik.
- Pemilih DPK datang ke TPS dan mencoblos surat suara pada pukul yang ditentukan 12.00-13.00
- Pemilih DPK pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten atau Kota.
Untuk DPK Luar Negeri:
- Pemilih yang terdaftar dalam DPKLN akan tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.
- Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-elektronik, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor dengan alamat tinggal di luar negeri.
- DPKLN pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri dalam daftar hadir di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) dan dilaporkan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). (WIL)