Mataram (NTBSatu) – Pembelian Gas LPG 3 Kg dengan menggunakan KTP merupakan upaya pemerintah pusat untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu.
Maka dari itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji masih mengupayakan agar langkah bantuan tersebut lebih tepat sasaran.
Tutuka menambahkan pemerintah berkomitmen untuk menyalurkan gas LPG subsidi tersebut agar tepat sasaran dengan transformasi dari komoditas ke orang.
“Tetapi, sistem tersebut masih digodok pemerintah, dan kemungkinan akan dicoba setelah skema pembelian LPG 3 kg dengan KTP rampung dan berjalan penuh,” jelasnya, Selasa 16 Januari 2024, dilansir dari Detik.
Baca Juga: Sosiolog Ungkap Pentingnya Ruang Publik sebagai Tempat Interaksi Warga
Pada Awal Januari 2024 yang lalu, pemerintah menetapkan agar pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan NIK atau KTP. Akan tetapi, per 31 Desember 2023 masyarakat yang mendaftarkan dengan menggunakan NIK baru mencapai 31,5 juta NIK, dari total 189 juta NIK penerima subsidi LPG 3 kg.
“Pendataan awal kisaran 189 juta NIK sudah masuk penerima subsidi, dan yang sudah melakukan pendaftaran sekitar 31,5 juta. Dan kita akan progres terus sampai masyarakat paham betul menggunakan ini, baik pangkalan,” terang Tutuka.
Tutuka mengatakan, pihaknya dan PT Pertamina (Persero) terus melakukan sosialisasi serta pelatihan singkat, baik kepada pangkalan LPG maupun masyarakat demi mendorong implementasi sistem tersebut bisa tuntas tahun ini. (WIL)
Baca Juga: Runjani: Fasilitas Ruang Publik Harus Merata