Lombok Timur

Kepala Lapas Selong Buka Suara Soal Dugaan Pengendalian Narkoba dan Ponsel dari Dalam Lapas

Selong (NTBSatu) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB, Ahmad Sihabudin, angkat bicara prihal dugaan peredaran narkoba dan penggunaan ponsel di dalam Lapas Selong.

Ahmad menjelaskan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah tegas, serta akan menyelidiki dugaan yang diungkapkan oleh mantan narapidana inisial DH.

“Ini tentu akan menjadi bahan evaluasi kami ke depannya, sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan kamtib, berantas narkoba dan (bangun) sinergitas antar APH,” jelas Ahmad, Sabtu, 13 Januari 2024.

Ia pun tidak menepis dugaan tersebut, ketapi praktik serupa kerap sulit dikendalikan lantaran terlalu banyaknya jumlah orang yang diawasi dibandingkan jumlah petugas atau pengawas Lapas.

Namun kata Ahmad, hal ini menjadi masukan yang positif bagi mereka agar pengawasan dapat disempurnakan.

“Jumlah napi di Lapas Kami sebetulnya sudah over kapasitas, namun untuk sementara waktu, jalan keluarnya hanya bisa dengan menampung apapun yang dititipkan kepada kami. Hal ini tentu akan berpengaruh besar terhadap pengawasan para napi,” ungkapnya.

Ia pun menyebut pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam rangka mencegah, memberantas, serta mengantisipasi peredaran narkotika.

Baca Juga: Memasuki Musim Tanam, Pemprov NTB Pastikan Pasokan Pupuk Tersedia

Seperti membuat komitmen mencapai bebas halinar bersama warga binaan dan razia kamar hunian, serta pembatasan barang titipan pengunjung untuk memudahkan deteksi.

“Kami juga berkomitmen terkait pemberantasan peredaran narkoba sehingga kami tetap mengutamakan sinergitas dengan APH terkait pemberantasan. Dan akan menindak jika ada warga binaan yang terlibat dengan memberikan hukuman disiplin berupa pengasingan di sel isolasi dan dicatat di buku register F,” tutupnya.

Sebelumnya, di hadapan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB, salah satu tersangka kasus narkotika jenis sabu seberat 409,14 gram inisial DH membongkar adanya dugaan otak penyebaran barang haram itu dari dalam Lapas Kelas IIB Selong. Dia mengaku diperintahkan ZA dari dalam Lapas.

Komunikasi keduanya menggunakan posnsel. Meskipun ZA berada dalam Lapas, namun dia masih bisa menelpon DH. Keduanya saling mengenal sejak dua tahun lalu.

ZA memerintahkan DH untuk menjemput kurirnya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) inisial RA (22).

Kepada penyidik, DH juga mengungkapkan cara meloloskan ponsel agar bisa masuk ke dalam ruang tahanan. Diakuinya, penjaga lapas juga berperan memberi celah agar masuknya ponsel tersebut dengan diberi uang Rp250.000. (MKR)

Baca Juga: KCD Bima Usulkan Calon Kepsek Definitif Isi Kekosongan di Enam Sekolah

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button