TKN Prabowo-Gibran Ancam Laporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP, Ini Dalihnya
Mataram (NTBSatu) – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengancam akan melaporkan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Wakil Komandan Alpha TKN, Fritz Siregar, menyatakan bahwa tindakan tersebut dipicu oleh persepsinya terhadap ketidakprofesionalan Bawaslu Jakarta Pusat dalam pemanggilan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Pemanggilan itu berkaitan dengan kegiatan membagi susu di area Car Free Day (CFD) Jakarta.
Fritz Siregar menyoroti bahwa surat undangan pertama yang diterima oleh TKN mencantumkan waktu pemanggilan pada 2 Januari 2023, namun surat tersebut baru diterima pada 29 Desember 2023.
“Ketidakprofesional pertama adalah mengirimkan surat undangan dengan mengacu kepada tahun lalu, seperti disampaikan, kami tidak mungkin memutar waktu untuk hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023,” kata Fritz dalam konferensi pers di Media Centre TKN, Jakarta Selatan, dikutip dari cnnindomesia.com, Rabu 3 Januari 2024.
Berita Terkini:
- Bupati Lombok Timur Kritik Penutupan Dapur MBG: Saya Sangat Keberatan dan Kecewa
- Kemdiktisaintek Buka PKL 2026 Batch 2, Simak Delapan Bidang yang Tersedia
- Stok Minyak Goreng Premium Masih Kosong di Alfamart KSB, Jalur Distribusi Pusat Jadi Kendala
- Mataram Masuk Daftar Kota Paling Maju di Indonesia Versi Indeks Daya Saing Daerah 2025
Bekas Anggota Bawaslu RI ini juga menyoroti soal waktu penanganan laporan. Ia berkata, peristiwa Gibran membagikan susu di CFD terjadi pada 3 Desember 2023.
“Kalau mengacu kepada Perbawaslu 7/2022 terkait dengan temuan dan laporan, bahwa 7 hari sejak diketahui itu adalah waktu yang dimiliki oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran. Kita bisa melihat, apakah 7 hari itu dihitung dari tanggal 3 Desember atau dihitung sejak kapan?” katanya.
Lebih lanjut Fritz, apa yang dilakukan Gibran saat CFD bukan merupakan tindakan kampanye seperti yang diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Mas Gibran tidak memakai baju ataupun atribut kampanye, tidak mengajak memilih, tidak menyebarkan visi misi kampanye, tidak memiliki citra diri, yang mana tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana dimaksud oleh PKPU 15 tahun 2023,” katanya. (SAT)



