Mataram (NTBSatu) – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengancam akan melaporkan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Wakil Komandan Alpha TKN, Fritz Siregar, menyatakan bahwa tindakan tersebut dipicu oleh persepsinya terhadap ketidakprofesionalan Bawaslu Jakarta Pusat dalam pemanggilan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Pemanggilan itu berkaitan dengan kegiatan membagi susu di area Car Free Day (CFD) Jakarta.
Fritz Siregar menyoroti bahwa surat undangan pertama yang diterima oleh TKN mencantumkan waktu pemanggilan pada 2 Januari 2023, namun surat tersebut baru diterima pada 29 Desember 2023.
“Ketidakprofesional pertama adalah mengirimkan surat undangan dengan mengacu kepada tahun lalu, seperti disampaikan, kami tidak mungkin memutar waktu untuk hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023,” kata Fritz dalam konferensi pers di Media Centre TKN, Jakarta Selatan, dikutip dari cnnindomesia.com, Rabu 3 Januari 2024.
Berita Terkini:
- Banjir Bandang Terjang Pulau Sumbawa, Nestapa di Ujung Tahun 2024
- Penetapan NTB sebagai Tuan Rumah PON 2028 Masih Tunggu SK Kemenpora
- Kabid SMK Terjaring OTT Seret Nama Kadis Dikbud NTB
- Siswi SMAN 1 Mataram Bawa Tim Hockey Indonesia Juara Asia
Bekas Anggota Bawaslu RI ini juga menyoroti soal waktu penanganan laporan. Ia berkata, peristiwa Gibran membagikan susu di CFD terjadi pada 3 Desember 2023.
“Kalau mengacu kepada Perbawaslu 7/2022 terkait dengan temuan dan laporan, bahwa 7 hari sejak diketahui itu adalah waktu yang dimiliki oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran. Kita bisa melihat, apakah 7 hari itu dihitung dari tanggal 3 Desember atau dihitung sejak kapan?” katanya.
Lebih lanjut Fritz, apa yang dilakukan Gibran saat CFD bukan merupakan tindakan kampanye seperti yang diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Mas Gibran tidak memakai baju ataupun atribut kampanye, tidak mengajak memilih, tidak menyebarkan visi misi kampanye, tidak memiliki citra diri, yang mana tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana dimaksud oleh PKPU 15 tahun 2023,” katanya. (SAT)