Mataram (NTBSatu) – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap membacakan vonis etik terhadap Ketua nonaktif Lembaga Antirasuah, Firli Bahuri, pada hari ini, 27 Desember 2023.
Pengumuman keputusan tersebut tidak akan memengaruhi pemanggilan Polda Metro Jaya terhadap purnawirawan jenderal bintang tiga Polri tersebut.
“Sidang tetap dilaksanakan seperti yang lalu,” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, dikutip dari metrotvnews.com Rabu, 27 Desember 2023.
Vonis etik terhadap Firli sudah menjadi perbincangan sejak Jumat, 22 Desember 2023. Persidangan etik hari ini dipastikan akan terbuka untuk umum.
“Ya, boleh hadir untuk menyaksikan sidang etik,” ucap Albertina.
Berita Terkini:
- Polresta Mataram Amankan Pasangan Kumpul Kebo, Diduga Pesta Sabu di Kos-kosan
- Baru 18 Kelurahan di Kota Mataram Kantongi SK Pembentukan Koperasi Merah Putih
- Kejari Lombok Timur Segera Tetapkan Tersangka Proyek Dermaga Labuhan Haji
- PB HMI Minta Negara Tanggung Jawab atas Kerusakan Lingkungan di Raja Ampat
Firli menghadapi tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama, terkait dengan komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Kedua, terkait ketidakjujuran dalam pengisian laporan kekayaan penyelenggara negara, dimana purnawirawan Jenderal bintang tiga Polri itu tidak mencatat sejumlah pemasukan dan utang.
Terakhir, terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Persidangan etik telah digelar maraton sejak 14 Desember 2023. (SAT)