Mataram (NTBSatu) – Tahun 2023, tercatat sebanyak 87 personel Polda NTB terlibat pelanggaran hukum.
Kapolda NTB, Irjen Pol Raden Umar Faroq menyebut, dari 87 personel tersebut, 82 di antaranya sudah menjalani sidang etik.
Baca Juga : Kacab PT AMG Dituntut 16 Tahun Penjara Soal Dugaan Korupsi Pasir Besi
“5 personel masih dalam proses,” kata Raden Umar kepada wartawan.
Dari 87 anggotanya yang bermasalah tersebut, sambung Kapolda, 79 personel di antaranya berpangkat brigadir. Lima orang golongan perwira pertama, satu orang golongan pangkat tamtama.
“Dan satu lagi dari PNS Polri,” ungkapnya.
Baca Juga : Lalu Iqbal Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Umum Asosiasi Diplomat Indonesia