Hukrim

Kacab PT AMG Dituntut 16 Tahun Penjara Soal Dugaan Korupsi Pasir Besi

Mataram (NTBSatu) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa korupsi pasir besi, Rinus Adam Wakum 16 tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Po Suwandi dengan pidana penjara selama 17 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili Fajar Alamsyah Malo, Jumat, 22 Desember 2023.

Baca Juga : Lalu Iqbal Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Umum Asosiasi Diplomat Indonesia

Selain itu, Kepala Cabang (Kacab) PT AMG ini juga dituntut membayar dengan Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selanjutnya, Rinus dituntut membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp18,7 miliar.

“Jika tidak dibayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sejak keputusan hukum keluar, maka harta benda bendanya akan disita dan dilelang Jaksa untuk menutupi uang pengganti,” jelas Fajar.

IKLAN

Baca Juga : Astisipasi Gangguan Keamanan saat Nataru, Lapas Selong Gandeng APH

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button