Namun jika harta benda milik Rinus Adam tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana selama delapan tahun penjara.
JPU menyebut, PT AMG melakukan penambangan pada tahun 2021-2022 tanpa mengantongi RKAB. Hasil penjualan selama dua tahun itu sebesar Rp45,2 miliar.
Baca Juga : Lalu Iqbal Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Umum Asosiasi Diplomat Indonesia
Dari uang itu, Rp40,3 miliar diterima Rinus Adam Wakum. Kemudian dia menggunakan Rp3,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.
Rp15,3 miliar lainnya ditarik Rinus dengan alasan untuk keperluan operasional PT AMG. Namun tanpa disertai dengan bukti pengeluaran yang sah.
Baca Juga : Astisipasi Gangguan Keamanan saat Nataru, Lapas Selong Gandeng APH