Mataram (NTBSatu) – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi NTB, Ahsanul Khalik mengatakan, Pemprov NTB akan terus komitmen dalam mewujudkan NTB sebagai daerah ramah disabilitas.
Dikatakannya, penanganan disabilitas menjadi salah satu program pemerintah NTB, bahkan menjadi salah satu misi yang harus diwujudkan.
Hal itu didukung dengan hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Pemprov NTB terus berikhtiar untuk memenuhi berbagai hak disabilitas yang sesungguhnya memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya,” kata Dr. AKA, sapaan akrab Kepala Dinsos NTB, saat menjadi keynote speaker pada kegiatan Fokus Group Discussion (FGD) penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Disabilitas Provinsi NTB, di Hotel Lombok Raya, pada Selasa, 12 Desember 2023.
Dalam FGD yang yang digelar Perkumpulan Ohana Indonesia tersebut, AKA menyampaikan, apabila RAD tersebut terbentuk, maka bisa menjadi acuan kerja bersama untuk bersinerginya pemerintah dengan stakeholder lainnya dalam melihat dan mengayomi warga masyarakat NTB.
Berita Terkini:
- Dua Desa Langganan Banjir di Bima, Kini Alami Kekeringan Parah
- WNA Malaysia Patah Tulang saat Menuju Segara Anak Gunung Rinjani
- DJPb: Dana Rp5,63 Triliun di NTB Harus Segera Disalurkan untuk Sektor Produktif
- HKB 2025 di NTB: BNPB Target Regulasi Forum PRB Rampung Tahun ini
Khususnya penyandang disabilitas secara terstruktur dan terukur. Di mana para penyandang disabilitas juga wajib dipenuhi hak-haknya seperti masyarakat pada umumnya.
“Seperti pemenuhan akses pada ruang-ruang publik, hak pendidikan, hak kependudukan, hak kesehatan, hak untuk layak hidup, pemenuhan alat bantu dan lain sebagainya,” jelasnya.
Kendati demikian, AKA juga berpesan, dalam penanganan pemenuhan hak-hak disabilitas ini, harus jauh dari kepentingan politik.
“Tidak boleh ketika memberikan alat bantu kemudian dikaitkan dengan kepentingan politik,” ungkapnya.
Hal ini menjadi perhatian pemerintah NGO/LSM yang bergerak pada bidang disabilitas dan aktivis disabilitas. Karena itu sebagai bentuk penghormatan kita atas kemuliaan hak-hak disabilitas yang merupakan kewajiban pemerintah untuk memenuhinya.
“Artinya tidak menggunakan keadaan para disabilitas untuk saling mencari keuntungan,” tutupnya. (MYM)