Mataram (NTB Satu) – Ratusan alat peraga kampanye (APK) di Kota Mataram ditemukan melanggar aturan dan ditertibkan setiap harinya selama masa kampanye berlangsung.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram, Irwan Rahadi mengatakan, saat ini sesuai ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa masa kampanya berlangsung selama 75 hari dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Para peserta Pemilu dipersilakan untuk berkampanye, tetapi perlu diingat juga ada ketentuan tempat-tempat yang dilarang untuk memasang APK,” katanya, Selasa, 12 Desember 2023.
Irwan juga meminta komitmen dari seluruh peserta Pemilu, baik dari partai politik hingga calon legislatif untuk tetap menjaga Kota Mataram yang bersih, rapi, dan indah.
“Ada PKPU 181/2023 dan Perda maupun Perwal nomor 11/2023, sehingga itu kita kombinasikan sebagai acuan untuk bergerak,” tegasnya.
Berita Terkini:
- Jauh dari Target, Serapan Jagung oleh Bulog NTB Baru 250 Ton
- Ombudsman NTB Dalami Mandeknya Permohonan TORA 182 Hektare di Lombok Tengah
- Walhi NTB dan Masyarakat Gili Adukan Krisis Air Bersih ke Ombudsman
- Bank NTB Syariah Keluarkan Promo Pembiayaan Berkah Idulfitri
Irwan mengungkapkan bahwa Satpol PP Kota Mataram sering menemukan pelanggaran pemasangan APK di tempat ibadah dan fasilitas publik. Menurutnya hal tersebut bukan karena caleg maupun parpolnya, tetapi dari segi tim suksesnya yang asal-asalan memasang APK.
“Seperti rumah ibadah, di depan area pendidikan, pohon, tiang listrik, dan trotoar. Bisa saja caleg dan parpolnya sudah paham, tetapi sering tim suksesnya nya yang asal pasang,” terangnya.
“Yang paling banyak di jalur alternatif, seperti Jalan Raden Mas Panji Anom, Banda Seraya, lalu di Ampenan ada di Jalan Adi Sucipto. Tetapi kita berbagi tugas dalam melakukan penertiban,” timpalnya. (WIL)