Pemprov NTB Tolak Keinginan Dewan Bubarkan UPTD Gili Trawangan
Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB menolak keinginan dewan untuk membubarkan Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.
Keinginan dewan tersebut dilatarbelakangi karena penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan aset daerah seluas 75 hektare di Gili Trawangan belum maksimal.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Fathurrahman mengatakan, pihaknya tidak mau terlalu dini mengambil keputusan terkait itu. Pasalnya, UPTD tersebut masih baru. Artinya, masih butuh waktu untuk bekerja maksimal.
“Karena itu UPTD baru, makanya butuh proses,” katanya, Senin, 11 Desember 2023.
Adapun UPTD yang mengelola kawasan destinasi wisata unggulan Kabupaten Lombok Utara (KLU) itu baru saja ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berita Terkini:
- Taati Ketentuan SIPD, BPD Bali Kolaborasi dengan Bank NTB Syariah
- Lagi, Warga Gotong Jenazah Lewat Jalan Rusak Desa Batu Jangkih Lombok Tengah
- Dermaga Ai Bari Siap Dongkrak KEK Samota, Akses Jalan dan Jembatan Segera Dibangun
- Bupati Lotim Irit Bicara soal Sengketa Pemda dengan PT NSL di Dermaga Labuhan Haji
Alih-alih dibubarkan, Pemprov ingin agar keberadaan UPTD ini dapat difungsikan sebagai lembaga yang mengurus persoalan masyarakat di kawasan tersebut. Bahkan menjadi tali penghubung antara pemerintah dengan para pengusaha yang mengelola kawasan wisata itu.
“Adanya UPTD tersebut sebagai bentuk memperpendek birokrasi. Tersosialisasikan semuanya dan lebih dekat menjelaskan dengan hal-hal yang berkaitan dengan sewa dan sebagainya,” jelasnya.



