Dilema Smelter dan Izin Ekspor Konsentrat PT AMNT, DPRD NTB: Kalau Stop Total, Efeknya Bisa ke Mana-mana
Mataram (NTBSatu) – Polemik relaksasi izin ekspor konsentrat PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), mencuat di tengah kontraksi ekonomi NTB pada triwulan I 2026. Di satu sisi, kebijakan larangan ekspor konsentrat, digadang-gadang sebagai instrumen memaksa hilirisasi. Namun di sisi lain, kapasitas Smelter yang belum maksimal, dinilai membuat daerah berada dalam posisi serba dilematis.
Anggota DPRD NTB, Sambirang Ahmadi sebelumnya menyoroti, kondisi ekonomi NTB melalui unggahan media sosialnya. Ia menyebut, pertumbuhan ekonomi quarter–to–quarter NTB mengalami kontraksi 1,30 persen daripada akhir 2025.
Menurutnya, penurunan itu akibat anjloknya sektor industri pengolahan hingga 31 persen dan ekspor sekitar 25 persen. Ia menilai, kondisi tersebut masih berkaitan erat dengan belum optimalnya daya serap smelter AMNT.
“Sepanjang produksi Smelter belum maksimal dan stabil dan ekspor konsentrat PT AMNT dibatasi, ekonomi NTB akan tetap fluktuatif,” tulis Ketua Komisi III DPRD NTB tersebut.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan kritis, terkait arah hilirisasi nasional. Sebab, larangan ekspor konsentrat, sejatinya dibuat agar perusahaan tambang mempercepat pengolahan mineral di dalam negeri. Jika setiap kendala produksi selalu direspons dengan relaksasi ekspor, muncul kekhawatiran NTB akan terus bergantung pada pola lama berbasis ekspor bahan mentah.
Menanggapi hal tersebut, Sambirang mengakui, kebijakan relaksasi memang lahir dari situasi yang belum ideal di lapangan. “Masalahnya itu penyerapannya belum bisa maksimal. Kalau misalkan tidak semua bisa terserap konsentratnya, memang mau kita apakan konsentratnya?,” ujarnya kepada NTBSatu, Kamis, 7 Mei 2026.
“Mau Kena, Mundur Kena”
Ia menyebut kondisi ini sebagai situasi “maju kena, mundur kena”. Menurutnya, jika daerah menolak relaksasi ekspor, sementara Smelter belum mampu menyerap seluruh produksi, maka dampaknya bisa langsung terasa terhadap penerimaan daerah.
“Kalau waktu itu kita tidak dukung mereka untuk relaksasi, otomatis penerimaan kita dari DBH atau dana bagi hasil itu menurun,” kata legislator dari PKS tersebut.
Selain menyangkut penerimaan daerah, Sambirang juga mengingatkan soal potensi efek berantai terhadap tenaga kerja dan aktivitas ekonomi di sekitar tambang. “Kalau perusahaan mengurangi volume produksi, berarti dia melakukan efisiensi. Salah satunya bisa berupa pengurangan karyawan,” tegasnya.
Meski demikian, ia menegaskan dukungan terhadap relaksasi bukan berarti menolak hilirisasi. Menurutnya, dua skema itu harus berjalan bersamaan, kapasitas Smelter terus ditingkatkan, namun sisa konsentrat yang belum terserap tetap diizinkan untuk diekspor sementara waktu.
“Smelter-nya diperbesar kapasitas serapannya dan dipercepat produksinya. Tetapi kalau tidak bisa 100 persen, ya sisanya harus diekspor juga supaya tidak ada yang sia-sia,” ujarnya.
Sambirang menilai, NTB saat ini harus realistis, terutama di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang tertekan. Dana bagi hasil (DBH) dari sektor tambang masih menjadi salah satu penopang utama keuangan daerah.
“Kalau perusahaan untung besar, DBH kita juga besar. Kita berharap dari DBH ini karena sekarang kondisi pendapatan kita lagi minus,” tutupnya. (Zani)




