Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB memberikan sertifikat halal bagi sejumlah Juru Sembelih Halal (Juleha) yang ada di NTB. Selain untuk memenuhi kewajiban terkait jaminan produk halal, juga memastikan konsumen memperoleh kualitas produk terbaik.
“Alhamdulillah berkat kerja sama dengan Universitas Brawijaya, NTB sudah mensertifikatkan 20 orang Juleha,” kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi NTB, Muhammad Riadi, Rabu, 15 November 2023.
Adapun di tahun 2024 nanti, semua Rumah Potong Hewan (RPH) harus memiliki Juleha yang bersertifikat. Hal itu untuk memastikan produk yang dihasilkan mendapat pengakuan halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Jadi kalau tidak Juleha-nya tidak memiliki sertifikat, maka konsekuensinya produk olahan daging yang disembelih oleh juru sembelih tersebut tidak bisa mendapatkan protect halal atau sertifikat halal dari MUI,” jelas Riadi.
Selain itu, pihaknya juga mendorong agar NPH yang ada di NTB memiliki sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai pemenuhan syarat higienitas dan sanitasi yang baik.
“Kan dipersyaratkan oleh pemerintah, semua RPH itu harus punya NKV. Sementara untuk mendapatkan NKV itu, juru sembelihnya harus memiliki sertifikat halal,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk RPH yang belum memiliki NKV, terlebih dulu akan diberikan pembinaan. Namun jika suatu saat aturannya sudah ditegakkan, juru sembelih yang tidak memiliki sertifikat tidak diperbolehkan menyembelih hewan.
Karena itu, Riadi berharap supaya Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi untuk memperbanyak dan meningkatkan jumlah Juleha yang bersertifikat di NTB.
Karena, apabila Juleha sudah memiliki sertifikat halal, peluang untuk bekerja di luar negeri sebagai juru sembelih hewan sangat terbuka.
“Kan kalau sudah punya sertifikat juru sembelih halal itu diakui nanti, mereka bisa bekerja di luar negeri, seperti di Qatar dan sebagainya,” tandasnya. (MYM)