Selong (NTBSatu) – Kabar pencemaran limbah pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang terletak di wilayah Mamben Baru, Kecamatan Wanasaba mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur.
Pasalnya, limbah berupa lumpur dan batu itu terbuang di saluran irigasi hingga merusak lahan pertanian di tiga kecamatan, yaitu Wanasaba, Pringgabaya, dan Labuhan Haji.
Ketua DPRD Lombok Timur, Murnan mengatakan, kesemrawutan operasional tambang ini ditengarai oleh disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja.
Undang-Undang (UU) itu, kata Murnan, mengubah berbagai macam tata kelola usaha atau investasi, termasuk perizinan.