Daerah NTB

Pekerja di NTB Kompak Tolak Pencairan JHT Usia 56 Tahun

Mataram (Suara NTB) – Para pekerja di NTB kompak menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang kebijakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Dimana, dalam BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek hanya dibolehkan setelah usia 56 tahun atau usia pensiun.

Menurut para pekerja di NTB, aturan yang dikeluarkan Menaker RI, Ida Fauziyah itu dianggap merugikan mereka. Apalagi ditengah situasi seperti saat ini, pencairan JHT dibutuhkan ketika resign sebelum usia 56 tahun.

Pernyataan itu disampaikan gabungan sejumlah organisasi buruh di NTB. Diantaranya, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi NTB, Lalu Wirasakti, Ketua Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Wilayah NTB, Lalu Iswan Mulyadi, juga Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) NTB, Yustinus Habur.

Pernyataan sikap itu disampaikan perwakilan serikat pekerja pada kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Permenaker No 20 Tahun 2022 di Mataram, Jumat 18 Februari 2022, dipimpin langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H.

Lalu Iswan Mulyadi menyampaikan, secara tegas meminta kebijakan baru ini dibatalkan. Karena dianggap keputusan terhadap kebijakan itu tidak disepakati bersama dengan seluruh unsur.

“Pemerintah pusat harus melihat efek sosial dari kebijakan ini sangat besar. Pemerintah harus adil. Karena kebijakan yang dilahirkan dari Undang Undang Cipta Kerja dan Permenaker No 20 Tahun 2022 sama sekali tidak berpihak kepada pekerja,” katanya.

Menurutnya, tidak mungkin para pekerja harus menunggu usia pensiun baru diperbolehkan mengambil tabungannya yang dikelola oleh BPJamsostek.

“JHT itu adalah uang kami. kenapa harus diatur seperti itu untuk mengambilnya?,” tegasnya.

Merujuk pada Pasal 26 PP 60/2015, tak ada ketentuan bahwa manfaat JHT bagi pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK dibayarkan pada usia 56 tahun.

Sementara dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a hanya disebutkan, peserta mencapai usia pensiun”. Selain itu JHT juga diperuntukkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau peserta meninggal dunia.

Pada bagian penjelasan Pasal 26 ayat (1) huruf a ditegaskan, yang dimaksud dengan ‘mencapai usia pensiun’, termasuk peserta yang berhenti bekerja.

Namun dalam aturan baru, digariskan, bahwa pencairan JHT dibolehkan pada usia 56 tahun. Ini menurutnya harus adil pemerintah melihatnya.

Penegasan sama Lalu Wirasakti. Menurutnya, untuk kondisi daerah NTB yang tahun 2018 lalu sudah diguncang gempa dan sangat berdampak kepada tenaga kerja dan dunia usia. Ditambah lagi Covid-19 sejak tahun 2020 hingga saat ini, tidak sedikit pekerja yang di PHK.

Lantas jika hanya untuk menarik dana JHT tidak diberikan, maka pekerja dan keluarga tidak bisa menyambung hidup.
“Kecuali, bank memberikan modal usaha untuk berusaha. Kalau tidak, mau makan apa?. Biaya sekolah anak-anak mau mau digunakan dari mana?. Karena itu, kita meminta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dicabut. Kita minta dalam waktu dua minggu kedepan,” tegas Wirasakti.

Merespon itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H menyatakan, akan menyampaikan kepada pemerintah pusat usulan-usulan yang disampaikan oleh serikat pekerja di daerah ini.

Dua hal yang perlu dicarikan solusinya adalah, solusi bagi pekerja yang di PHK dan tidak dapat mencairkan JHT, serta pekerja yang tidak diperpanjang kontraknya tapi tidak mendapatkan hak mencairkan JHTnya.

“Semua aspirasi kita akan sampaikan ke pusat. Kami tunggu poin-poin pernyataan sikap tertulis dari masing-masing serikat pekerja untuk kami sampaikan ke pusat. Intinya, harus jaga kondusifitas. Jangan ada demo-demo, dan aksi turun ke jalan,” tegas Gede. (ABG)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button