Mataram (NTBSatu) – Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek meminta operator beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah seluruh kampus untuk segera melaporkan seluruh data mahasiswa penerimanya.
Terlebih lagi, data seluruh mahasiswa penerima tersebut wajib tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Baca Juga : Terbongkar! Adian Napitupulu Ungkap Alasan Jokowi Khianati PDIP
Sebab, pada tahun 2022 lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyaluran dana beasiswa KIP Kuliah pada mahasiswa yang sudah tidak aktif.
Oleh karena itu, Puslapdik Kemendikburistek meminta kampus untuk segera melaporkan data mahasiswanya dan bisa dilakukan sinkronisasi. Dengan tujuan, tidak ada lagi temuan mengenai KIP Kuliah pada tahun ini.
Baca Juga : Selamat! NTB Kembali Raih Penghargaan Destinasi Pariwisata Ramah Muslim