Pemkab Sumbawa Barat Beri Catatan Strategis Terhadap Empat Raperda Inisiatif DPRD
Sumbawa Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa Barat menyambut positif langkah DPRD, dalam menginisiasi empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru. Pendapat eksekutif ini disampaikan melalui Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang III Tahun 2026 pada Kamis, 7 Mei 2026.
Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa Barat, Hj. Hanipah membacakan langsung pandangan tertulis Bupati Amar Nurmansyah yang berfokus pada pembahasan regulasi pemakaian jalan, lingkungan hidup, pertanian, hingga pendidikan keagamaan.
Terkait Raperda Pemakaian Jalan untuk Kegiatan Masyarakat, pemerintah daerah memberikan dukungan penuh terhadap pengaturan tersebut. Pemkab menilai, regulasi ini krusial untuk menata dinamika kehidupan sosial, budaya, dan keagamaan agar tetap tertib serta bertanggung jawab.
Wabup Hanipah memberikan catatan khusus mengenai pentingnya akses fasilitas umum dalam aturan pemakaian jalan tersebut. “Pengaturan waktu dan lokasi penggunaan jalan harus mempertimbangkan kepentingan umum, termasuk akses layanan darurat dan mobilitas masyarakat,” ujarnya, Kamis, 7 Mei 2026.
Beralih ke sektor lingkungan, pemerintah menyatakan isu ini telah menjadi perhatian global dan nasional. Keberadaan Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup selaras dengan misi ke-7 pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan berkelanjutan.
Tekankan Sinkronisasi Aturan
Pihak eksekutif menekankan kepada legislatif sinkronisasi aturan menjadi poin penting. Hal ini bertujuan guna menghindari potensi tumpang tindih kebijakan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pada sektor pangan, Raperda Pengelolaan Hasil Pertanian memiliki peran strategis bagi kesejahteraan rakyat. Harapannya, regulasi ini mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya saing produksi lokal.
Pemerintah mendorong adanya integrasi teknologi dalam sektor pertanian di Sumbawa Barat. “Rancangan peraturan daerah ini nantinya dapat mengakomodasi pemanfaatan teknologi dan inovasi dalam pengelolaan hasil pertanian,” ujarnya.
Lebih lanjut, pemerintah memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas langkah strategis dewan dalam Raperda Lembaga Pendidikan Keagamaan. Sebab, pendidikan agama merupakan fondasi utama pembangunan karakter masyarakat di Bumi Pariri Lema Bariri.
Namun, pemerintah mengingatkan agar aspek pembiayaan lembaga keagamaan dirumuskan secara cermat. Perumusan anggaran perlu secara realistis dan berkelanjutan melalui pertimbangan matang terhadap kemampuan keuangan daerah.
Harapannya, seluruh draf regulasi ini segera DPRD dan Pemkab Sumbawa Barat sempurnakan melalui proses pembahasan yang komprehensif dan konstruktif. Sinergi kedua lembaga menjadi kunci utama lahirnya kebijakan yang bermanfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat. (Andini)




