PT AMMAN Tegaskan Belum Mengajukan Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat, Fokus Tingkatkan Produksi dan Perbaikan Smelter
Mataram (NTBSatu) – PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), anak perusahaan dari PT Amman Mineral Internasional Tbk. (AMMAN), belum mengajukan perpanjangan izin ekspor konsentrat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Hingga kini, perusahaan belum mengajukan perpanjangan izin ekspor konsentrat,” kata Vice President Corporate Communications AMMAN, Kartika Octaviana, Kamis, 7 Mei 2026.
Sebagai informasi, izin ekspor konsentrat PT AMMAN telah berakhir pada 30 April 2026 kemarin. Setelah mendapat izin terhitung mulai September 2026 lalu.
Setelah izin berakhir, PT AMMAN tetap berkomitmen untuk mematuhi kebijakan tersebut. Yakni, berhenti melakukan ekspor terhitung mulai 30 April 2026.
“AMMAN komitmen untuk mematuhi kebijakan pemerintah terkait hilirisasi mineral,” ujarnya.
Pertimbangan PT AMMAN belum mengajukan kembali izin ekspor, karena keberadaan Smelter terus menunjukkan perbaikan pasca penyelesaian pekerjaan perbaikan pada kuartal (Q4) 2025.
Di samping itu, lanjutnya, PT AMMAN ingin memastikan peningkatan produksi berjalan secara bertahap, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Salah satunya, melalui evaluasi serta pengawasan operasional yang ketat, disertai koordinasi berkelanjutan dengan pemerintah,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sepanjang Q1 2026, AMMAN mencatat penjualan bersih sebesar US$808 juta dengan EBITDA mencapai US$508 juta atau margin 63 persen.
Dari sisi operasional, produksi konsentrat mencapai 167.792 metrik ton kering. Meningkat 110 persen secara tahunan. Kandungan logamnya meliputi sekitar 101 juta pon tembaga dan 136.115 ons emas.
Sementara itu dari kegiatan peleburan dan pemurnian, produksi katoda tembaga tercatat 27.670 ton dan emas murni 66.209 ons, meskipun belum optimal akibat pemeliharaan tahunan Smelter.
Berdampak pada Pertumbuhan Ekonomi NTB
Sebelumnya, Asisten II Setda NTB, Lalu Moh. Faozal menyebutkan, pemberhentian ekspor terhadap hasil produksi PT AMNT akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi NTB. Ketakutannya, bisa menyebabkan ekonomi NTB mengalami kontraksi.
Pasalnya, sektor pertambagan menjadi salah satu pendongkrak ekonomi NTB. “Dengan alasan ini, pemerintah pusat bisa kembali memberikan kelonggaran agar PT AMNT bisa melakukan ekspor,” ucapnya.
Salah satu alasan Kementerian ESDM mengeluarkan izin ekspor adalah jika terdapat keadaan kahar. Demikian terjadi pada 2025 lalu. Namun, Mantan Penjabat (Pj.) Sekda NTB itu mengaku, PT AMNT bisa kembali memperoleh izin ekspor meskipun tidak terjadi kejadian luar biasa.
“Kita berharap dapat izin. Kalau pusat, jika kita berikan alasan yang sama seperti izin pertama kemarin dikeluarkan, saya kira tidak ada alasan pusat untuk menolak,” jelasnya. (*)




