Mataram (NTBSatu) – Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) memperpanjang kembali ketentuan terkait uang muka atau down payment (DP) nol persen untuk kredit kendaraan bermotor dan kredit pemilikan rumah (KPR) hingga 31 Desember 2024.
“Untuk mendorong pertumbuhan kredit sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024,” ujar Perry, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia, Kamis, 19 Oktober 2023, dilansir dari Kompas.
Baca Juga : Suku Bunga BI Naik, Rupiah Tetap Anjlok
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, perpanjangan insentif itu merupakan bagian dari implementasi kelonggaran kebijakan makroprudensial untuk meningkatkan geliat pertumbuhan ekonomi nasional.
Rinciannya, kebijakan yang diperpanjang berupa relaksasi rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit atau pembiayaan properti maksimal 100 persen.
Baca Juga : Mantan Wali Kota Bima Belum Dapat Penangguhan Penahanan dari KPK