Mataram (NTBSatu) – Keputusan MK terkait batas usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden tidak sesuai dengan UUD 1945.
Akan tetapi, usia di bawah 40 tahun bisa mengikuti pemilihan presiden dan wakil presiden. Tetapi, dengan syarat sedang atau pernah memiliki jabatan negara yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Baca Juga : Maverick Berlibur ke Gili Usai MotoGP, Netizen: Menolak Pulang
Mahasiswa asal Solo dengan percaya diri mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden-wakil presiden, kemudian gugatan tersebut dikabulkan.
Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Surakarta (UNSA) yang memiliki inisiatif tanpa adanya intervensi dari pihak lainnya.
MK mengabulkan gugatannya dengan nomor perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu.