Mataram (NTB Satu) – Guru, kepala sekolah, dan guru penggerak dapat mendaftar sebagai pengajar praktik untuk Program Pendidikan Guru Penggerak (PPGP) Angkatan 11. Pendaftarannya telah dibuka hingga tanggal 27 Oktober 2023 mendatang.
Namun, terkait klasifikasi pendaftar pengajar praktik itu, Widyaprada Balai Guru Penggerak (BGP) NTB, Mahayudin Syafari, M.Pd., menjelaskan, terdapat dua kategori dalam pelaksanaannya.
Kategori pertama, yakni pendaftar hanya berasal dari guru penggerak. Lalu, kategori kedua, pendaftar berasal dari guru, kepala sekolah, dan guru penggerak.
“Kategori pertama yang pendaftarnya hanya berasal dari guru penggerak, apabila di kabupaten/kota itu jumlah guru penggeraknya sudah lebih dari 30 orang dan belum menjadi pengajar praktik,” jelasnya, saat Sosialisasi PPGP Angkatan 11, Kamis, 12 Oktober 2023.
Berita Terkini:
- Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tunggu Kebijakan Pusat, Pemprov NTB Minta Honorer Sabar
- PT Autore Sebut Aktivitasnya di Perairan Sekaroh Legal
- Tarik Ulur Kepentingan Hambat Pembangunan Pariwisata Meang, Warga dan Wisatawan Jadi “Korban”
- Pejabat Pemkab Lobar Disebut Berpeluang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi LCC
Sementara, apabila di kabupaten/kota itu jumlah guru penggeraknya masih kurang dari 30 orang yang menjadi pengajar praktik, lanjutnya, maka menerapkan kategori kedua.
“Sehingga untuk di NTB pada PPGP Angkatan 11 ini menggunakan kategori pertama, pengajar praktik berasal dari guru penggerak. Sebab, jumlah guru penggeraknya sudah 1.500 lebih dan belum semua menjadi pengajar praktik,” tambahnya.
Oleh karena itu, Mahayudin menyampaikan, bagi bapak dan ibu guru yang sudah menjadi guru penggerak maupun pengajar praktik pada PPGP angkatan sebelumnya, nanti akan dihubungi.
“Bagi yang sudah lulus menjadi guru penggerak atau pernah menjadi pengajar praktik pada PPGP angkatan sebelumnya akan dihubungi. Jadi tidak perlu mendaftar lagi,” tutupnya.
Untuk informasi selengkapnya mengenai pendaftaran PPGP Angkatan 11 maupun pengajar praktik, bisa dilihat melalui laman resmi https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/. (JEF)