Hukrim
Polda NTB Dalami Pelanggaran Kode Etik Kapolsek Pringgabaya
Mataram (NTB Satu) – Subbid Paminal Propam Polda NTB terus mendalami penerimaan uang dari PT AMG oleh Kapolsek Pringgabaya, AKP Totok Suharyanto.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, pendalaman itu untuk membuktikan pelanggaran etik yang dilakukan Totok.
“Memang benar dia (Kapolsek Pringgabaya, red) bersama tiga orang lainnya dipanggil Paminal,” ucap Arman, Rabu 6 September 2023.
Diketahui, Totok menerima uang dari terdakwa Rinus Adam Wakum untuk mengamankan aktivitas pertambangan PT AMG.
Terkait dugaan itu, sambung Arman, pihaknya juga masih mendalami masuknya Rp89 juta ke rekening Totok. “Masih berjalan dan nanti Paminal yang membuktikan,” katanya.
Berita Terkini :
- Pansel Sudah Dibentuk, 13 Jabatan Kosong Pemprov NTB Segera Dilelang
- Pemkab Dompu akan Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Besok
- Bupati Lotim Minta Dinas PUPR Mandiri Perbaiki Jalan Rusak Puluhan Meter
- Jaksa Telusuri Aset Tersangka Kasus Lahan MXGP Samota Sumbawa
- Lima Coffee Shop Mewah tapi Murah di Mataram, Paling Estetik Mulai Rp12 Ribu



