Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Bacaleg inisial SS (50) di Desa Sekotong, Lombok Barat terus didalami kepolisian.
Terbaru, penyidik sudah memeriksa 20 saksi.
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, dari 20 saksi itu yang tidak menghadiri panggilan penyidik sebanyak 3 orang.
Tiga orang itu diketahui sudah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan.
Berita Terkini:
- MDMC Gelar Program “Karang Tangguh” di NTB, Upaya Tekan Risiko Dampak Bencana
- Debat Baru Mulai, Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 3 Tinggalkan Podium
- Senator Evi Apita Maya Tegaskan Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
“Kalau pemanggilan berikutnya tidak diindahkan, kita akan lakukan tindakan yang lain,” katanya kepada wartawan, Rabu, 6 September 2023.
Saat identitas ketiganya, Teddy mengaku belum bisa memberikan keterangan. Apakah salah satu tokoh masyarakat setempat atau oknum yang berteriak di mesjid memanggil massa untuk mengeroyok korban.
“Belum tahu. Masih didalami,” katanya.