Mataram (NTB Satu) – Pengusaha asal Lombok Utara inisial IA dilaporkan ke Polda NTB oleh investor asal Prancis, David Alexandre Guy.
Dia diduga melakukan penipuan dan penggelapan kepada WNA yang menanamkan modal usahanya di bidang pariwisata di Gili Trawangan, Lombok Utara.
Laporan David Alexandre tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin.
“Iya, benar ada laporan yang masuk dugaan penipuan dan penggelapan,” katanya, Senin, 4 September 2023.
Berita Terkini:
- Kemenkumham Dorong HAKI untuk Pertumbuhan Ekonomi Kreatif NTB
- Seorang Kakek di Lombok Timur Syok Temukan Istrinya Tewas dalam Posisi Tergantung
- Dirut AMMN Mengundurkan Diri, Arief Widyawan Sidarto Calon Pengganti
- NTB Catatkan 976 Kekerasan Perempuan dan Anak, SPN Serukan Aksi Kolektif
Saat ini, lanjut Arman, laporan tersebut masih dalam proses pihak Reskrimum Polda NTB. “Masih diproses,” sambungnya.
Kuasa hukum David Alexandre, Lalu Anton Hariawan menjelaskan, IA dilaporkan karena kliennya merasa tertipu adanya kesepakatan kerja sama untuk mengelola sebuah penginapan di kawasan wisata Gili Trawangan.
“Terlapor ini awalnya menawarkan kesepakatan kerja sama untuk membangun ulang bungalow di atas lahan yang disebut IA ini miliknya,” kata Anton.
IA, sambung Anton, meminta meminta dukungan dengan kepada David Alexandre dengan modus untuk membangkitkan kembali dunia pariwisata pasca gempa tahun 2018.