Guru Ngaji Digaji Rp75 Ribu per Bulan, DPRD Lobar Kebut Perda Perlindungan dan Pemberdayaan
Lombok Barat (NTBSatu) – Potret kesejahteraan guru ngaji di Lombok Barat (Lobar) menjadi sorotan. Di tengah peran penting mereka dalam membentuk karakter dan pendidikan keagamaan anak-anak, sebagian guru ngaji justru masih menerima insentif yang jauh dari kata layak.
Kondisi ini mendorong DPRD Lombok Barat mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan dan pemberdayaan guru ngaji
Salah satu guru ngaji di TPQ Abata Lendang Bajur, Gunung Sari bernama Husnul Bai’ah mengungkapkan realita yang ia alami selama ini. Ia menyebut, penghasilan dari mengajar ngaji sebagian besar masih bergantung pada keikhlasan masyarakat.
“Kalau dari masyarakat itu sekadar, modelnya ikhlas-ikhlasan. Kalau kaya saya yang ada di TPP itu, kita tentuin Rp20.000 per bulan. Itu kadang ada saja yang nggak bayar,” ujarnya, Rabu, 6 Mei 2026.
Ia juga menyoroti insentif dari pemerintah yang justru mengalami penurunan. “Kalau di pemerintah itu kan malah tambahan dipotong ya, yang dulunya Rp100.000 sekarang cuma Rp75.000,” lanjutnya.
Dengan kondisi tersebut, para guru ngaji tidak hanya menghadapi tantangan ekonomi, tetapi juga tuntutan profesionalitas dalam mengajar. Husnul menjelaskan, dirinya harus menangani puluhan hingga ratusan santri dengan usia yang sangat beragam, mulai dari balita hingga remaja.
“Kalau di TPP saya itu kan kebetulan 100 orang, gurunya juga banyak di sana. Suasananya itu seperti TK saja karena umurnya dia kecil, 3 tahun, 4 tahun. Itu kita butuh metode yang khusus,” katanya.
Ia berharap ada perhatian lebih dari pemerintah. Tidak hanya dalam bentuk peningkatan kesejahteraan, tetapi juga pelatihan dan jaminan bagi guru ngaji.
“Harapannya sih banyak, alhamdulillah. Seperti tadi kan harapannya biar guru-guru ngaji itu ekonominya bagus. Terus pelatihan-pelatihan itu yang utama itu,’’ harapnya.
Tanggapan DPRD Lombok Barat
Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Lobar, Muhammad Munip menyatakan, pihaknya tengah mematangkan Raperda yang secara khusus mengatur perlindungan dan pemberdayaan guru ngaji.
“Baru saja kami menyelesaikan sosper tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan guru ngaji. Jadi rancangan sosialisasi Perda ini sangat penting untuk menyerap aspirasi dari para stakeholder khususnya memang guru ngaji,” jelasnya.
Munip mengungkapkan, salah satu aspirasi utama yang muncul adalah kebutuhan akan standarisasi kompetensi. Hal ini penting mengingat guru ngaji berhadapan langsung dengan santri dari berbagai usia dan latar belakang.
“Yang pertama memang mereka sangat butuh standarisasi dari kompetensi. Karena mereka menyadari guru ngaji ini kan garda terdepan yang langsung berhadapan dengan santri-santri,” ujarnya.
Selain itu, para guru juga berharap adanya jaminan konkret dari pemerintah melalui regulasi tersebut, terutama di tengah kekhawatiran bahwa sektor pendidikan keagamaan kurang mendapat perhatian.
“Dan kemudian ada juga aspirasi kaitan dengan jaminan konkret dari nanti rancangan Perda ini,” tambahnya.
Munip menegaskan, kehadiran Raperda ini menjadi bentuk optimisme pemerintah daerah agar lebih serius memperhatikan nasib guru ngaji ke depan.
“Bentuk optimisme kita ini adalah dengan hadirnya Raperda ini. Mudah-mudahan bisa kemudian disahkan menjadi Perda,” tutupnya. (Zani)




