Disnakertrans NTB Komitmen Tindak Tegas Pelaku Zero Un-Procedural Migrant
						Mataram (NTB Satu) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB telah berhak menangani kasus zero un-procedural migrant dengan pendekatan hukum. Hal tersebut, sesuai dengan Undang-undang Nomor. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi tengah menagani tujuh kasus penanganan zero un-procedural migrant. Disnakertrans NTB berhak untuk menangani permasalahan zero un-procedural migrant dengan penegakan hukum.
“Kami berharap pelaku yang menyalurkan zero un-procedural migrant dapat jera. Sebab, kami dapat memberikan tindak pidana berat, tidak hanya tindak pidana ringan,” ujar Gede, Senin, 8 Mei 2023.
Gede sebenarnya tidak ingin memenjarakan orang-orang. Namun, apabila kasus zero un-procedural migrant telah terlalu membahayakan banyak pihak, Gede harus bertindak.
“Karena, ini menyangkut nyawa masyarakat. Kami berkomitmen untuk memberi efek jera dengan bertindak tegas,” terang Gede.
Disnakertrans NTB juga berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Aparat Penegak Hukum. Kami mengharapkan agar calon PMI tidak terpengaruh oleh janji-janji manis dari para tekong.
“Kami berkomitmen untuk menyiapkan tenaga kerja yang kompeten dan sesuai dengan standar ketentuan. Kami berharap seluruh upaya untuk memangkas praktik zero un-procedural migrant dapat membuahkan hasil yang baik,” tandas Gede. (GSR)
Lihat juga:
- Sektor Pertanian Jadi Andalan Ekonomi Desa Mama Sumbawa
 - Daftar Calon Anggota Komisi Informasi NTB Lulus Seleksi Wawancara
 - BPOM Rilis 23 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Cek Daftarnya
 - Belum Penuhi Standar Kebersihan, Lima Dapur MBG di Mataram Dilarang Beroperasi
 - BKN: ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat dan Tidak Dapat Gaji Pensiun
 - Buruan Daftar! Program Magang Nasional Bergaji UMK Dibuka Lagi Mulai 6 November dengan 80.000 Kuota
 
				
					
  


