Disnakertrans NTB Komitmen Tindak Tegas Pelaku Zero Un-Procedural Migrant

Mataram (NTB Satu) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB telah berhak menangani kasus zero un-procedural migrant dengan pendekatan hukum. Hal tersebut, sesuai dengan Undang-undang Nomor. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi tengah menagani tujuh kasus penanganan zero un-procedural migrant. Disnakertrans NTB berhak untuk menangani permasalahan zero un-procedural migrant dengan penegakan hukum.
“Kami berharap pelaku yang menyalurkan zero un-procedural migrant dapat jera. Sebab, kami dapat memberikan tindak pidana berat, tidak hanya tindak pidana ringan,” ujar Gede, Senin, 8 Mei 2023.
Gede sebenarnya tidak ingin memenjarakan orang-orang. Namun, apabila kasus zero un-procedural migrant telah terlalu membahayakan banyak pihak, Gede harus bertindak.
“Karena, ini menyangkut nyawa masyarakat. Kami berkomitmen untuk memberi efek jera dengan bertindak tegas,” terang Gede.
Disnakertrans NTB juga berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Aparat Penegak Hukum. Kami mengharapkan agar calon PMI tidak terpengaruh oleh janji-janji manis dari para tekong.
“Kami berkomitmen untuk menyiapkan tenaga kerja yang kompeten dan sesuai dengan standar ketentuan. Kami berharap seluruh upaya untuk memangkas praktik zero un-procedural migrant dapat membuahkan hasil yang baik,” tandas Gede. (GSR)
Lihat juga:
- Diserang Isu Lawan TNI, Bupati Lotim: Itu Hoaks!
- Pemred NTBSatu Terpilih Jadi Ketua Aliansi Jurnalis Muhammadiyah NTB
- Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB Tolak Imbauan Gubernur Iqbal: Aksi Kami Cerminan Kemarahan Rakyat
- Sekolah di Kota Mataram Perketat Kegiatan Pembelajaran Imbas Aksi Demo Anarkis
- PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR Meski Sempat Minta Maaf
- Cara Mematikan Peluru Gas Air Mata dalam 5 Detik