NTBTak Berkategori

Praktik Oplos Beras SPHP di NTB, Konsumen Dirugikan Harga Mahal

Mataram (NTBSatu) – Pemblokiran sekitar 10 mitra Rumah Pangan Kita (RPK) oleh Kantor Wilayah Perum Bulog NTB mengungkap dampak serius penyimpangan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) terhadap konsumen.

Praktik pengoplosan dan kemas ulang (repacking) beras subsidi ini mereka menilai merampas hak masyarakat untuk mendapatkan bahan pangan murah.

Pimpinan Wilayah Perum Bulog Kanwil NTB, Mara Kamin Siregar menegaskan, penindakan tegas bersama Satgas Polda NTB mereka lakukan karena modus pengemasan ulang berpotensi besar merugikan publik.

Beras SPHP yang seharusnya terjual murah justru dirubah ukurannya lalu dilepas ke pasar dengan harga tinggi.

“Dampaknya masyarakat yang dirugikan. Beras yang seharusnya mereka jual dengan harga subsidi, ketika dikemas ulang bisa dijual dengan harga yang lebih tinggi,” ujar Mara Kamin Siregar, Kamis, 5 November 2026.

Ia menjelaskan, penindakan terhadap mitra bermasalah dilakukan bersama tim terkait, termasuk Satgas di Polda NTB.

Menurutnya, praktik pengemasan ulang berpotensi merugikan masyarakat. Sebab, beras SPHP yang seharusnya mereka dengan harga murah dikemas kembali dalam ukuran berbeda, seperti 20 kilogram, 25 kilogram hingga 50 kilogram, kemudian dijual dengan harga lebih tinggi.

Mencegah Penyimpangan


Untuk mencegah penyimpangan distribusi, Bulog juga membatasi alokasi beras kepada mitra RPK di pasar-pasar SP2KP sekitar 2 hingga 4 ton. Jumlah tersebut mereka sesuaikan dengan kapasitas penyimpanan masing-masing kios.

Jika kios hanya mampu menampung 2 ton, maka Bulog tidak akan memberikan alokasi melebihi kapasitas tersebut.

Kebijakan ini mereka lakukan guna memastikan beras yang mereka salurkan benar-benar terjual kepada masyarakat melalui jalur yang telah mereka tentukan, bukan mereka alihkan kepada pihak lain.

Ia mengatakan, agar terhindar dari beras oplosan, mereka meminta masyarakat untuk bisa membedakan antara beras medium dan premium. Salah satu perbedaan mencolok yaitu bentuk dan tampilan beras. Masyarakat juga bisa membedakan dari kemasan beras.

“Antara premium dengan medium, kan dari kita nyentuh dengan kita melihat itu polesannya kan berbeda, dari sosoknya beda,” ungkapnya.

Praktik kecurangan ini terlihat dari modus pengemasan ulang beras SPHP kemasan 5 kilogram ke dalam karung berkapasitas lebih besar, mulai dari 20 kilogram, 25 kilogram, hingga 50 kilogram. Setelah pihaknya mengemas ulang, beras subsidi tersebut melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Polda NTB Tetapkan Dua Tersangka

Sebelumnya, Dit Reskrimsus Polda NTB menetapkan dua pelaku usaha penggilingan padi berinisial HM (Lombok Barat) dan Z (Lombok Tengah) sebagai tersangka.

Keduanya membeli beras SPHP kemasan 5 kilogram seharga Rp12.000 per kilogram, lalu mencampurnya dengan beras hasil penggilingan.

Di Lombok Barat, HM mengemas kembali campuran beras ke dalam karung 50 kilogram dan menjualnya seharga Rp13.000 per kilogram.

Sementara di Lombok Tengah, Z mengemasnya ke dalam karung 25 kilogram dan menjualnya seharga Rp12.500 per kilogram. Dari aksi tersebut, para pelaku mengeduk keuntungan ilegal di tengah kebutuhan pangan masyarakat.

Lombok Barat, HM membeli 400 karung beras SPHP atau setara dua ton dari Pasar Gerung. Ia membeli beras tersebut seharga Rp60 ribu per karung atau Rp12 ribu per kilogram.

HM lalu mencampur beras SPHP dengan beras hasil penggilingan dan mengemasnya kembali dalam karung berkapasitas 50 kilogram. Ia menjual setiap karung seharga Rp650 ribu atau Rp13 ribu per kilogram.

Dari praktik tersebut, HM meraup keuntungan Rp2 juta atau Rp1.000 per kilogram beras.

Sementara tersangka Z, sambung Ade Zamrah, membeli 300 karung beras SPHP atau setara 1,5 ton di Kecamatan Ungga, Lombok Tengah. Ia juga membeli beras tersebut dengan harga Rp12 ribu per kilogram.

Z kemudian mengemas ulang beras menggunakan karung berkapasitas 25 kilogram dan menjualnya seharga Rp312.500 per karung atau Rp12.500 per kilogram. Dari penjualan itu, Z memperoleh keuntungan Rp750 ribu.

“Tersangka melakukan aktivitas tersebut sebanyak empat kali sejak awal bulan Agustus 2026,” terang Ade.

Dalam pengungkapan kedua kasus tersebut, polisi mengamankan 485 karung beras SPHP kemasan 5 kilogram sebagai barang bukti.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan sejumlah ketentuan. Di antaranya, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 110 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Meski telah menetapkan keduanya sebagai tersangka, polisi tidak menahan keduanya karena mereka menilai keduanya kooperatif selama proses penyidikan.  (*)

Artikel Terkait