Dinas Perhubungan NTB Lepas Keberangkatan Mudik Gratis ke Pulau Sumbawa
Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Perhubungan melepas keberangkatan mudik gratis dengan tujuan ke Pulau Sumbawa.
Pelepasan itu dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi NTB pada Rabu 19 April 2023 pukul 19.00 Wita.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB Lalu Moh Faozal menyampaikan semua keperluan untuk mudik gratis ini telah dikoordinasikan dengan seluruh stakeholder yang ada.
Ada 8 unit kendaraan yang disediakan untuk perjalanan mudik ke Pulau Sumbawa dengan rute Sumbawa, Dompu, dan Bima.
“Pemprov melalui Dinas Perhubungan NTB memfasilitasi untuk melakukan mudik ke daerah masing-masing,” ujar Faozal kepada NTB Satu Rabu petang.
Oleh karenanya Kadishub menginginkan agar agenda mudik gratis menjadi prioritas di tahun-tahun berikutnya, sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam mengakomodir keperluan mahasiswa dan masyarakat pada umumnya. “Pemprov hadir untuk kalian semua,” katanya.
Salah seorang perwakilan mahasiswa Herianto mengatakan pihaknya sangat bersyukur dengan adanya program mudik gratis ini. Sebab harga tiket melonjak naik dan bisa memberatkan bagi mahasiswa yang ingin mudik ke kampung halamannya.
“Kami sangat terbantu dengan program ini,” ujarnya.
Hadir dalam acara pelepasan itu diantaranya pihak Pertamina, Damri, ASDP, Jasa Raharja, Polda NTB, Dinas PUPR, serta Organda.
Kemudian, Faozal berharap dengan adanya mudik gratis ini memudahkan seluruh mahasiswa yang berasal dari Pulau Sumbawa untuk balik ke kampung halamannya dengan aman. (ADH)
Lihat juga:
- Museum NTB Sambut Keberadaan Dinas Kebudayaan, Ahmad Nuralam: Arah Kelembagaan Kian Jelas
- Pemkot Bima Tunda “Clean and Clear” Lahan Kolam Retensi Amahami Usai Disengketakan
- Anggaran Satpol PP Mataram Berantas Rokok Ilegal Dipangkas
- 2.942 PPPK Paruh Waktu Pemkab Sumbawa Terima Gaji 13 dan 14
- Tiga Bulan Tanpa Sekolah, Siswi SDN 2 Ntonggu Bima Menangis Mohon Bantuan Bupati
- Bupati Lotim Beri Hadiah Umrah Gratis Dua Pegawai Bapenda Setelah PAD Capai 99 Persen



