Seret Bos PT. AMG, Kerugian Negara Kasus Pasir Besi Ditaksir Puluhan Miliar
Mataram (NTB Satu) – Tersangka kasus dugaan korupsi proyek tambang pasir besi di Lombok Timur bertambah. Kali ini Direktur Utama PT AMG, inisial Pws diseret sebagai tersangka baru.
“Kali ini kami menahan Direktur Utama,” kata Kajati NTB, Nanang Ibrahim Soleh, Kamis, 13 April 2023.
Pws ditahan karena dianggap menjadi dalang di belakang kasus ini. “Keuntungan hasil jual tambang tambang diambil untuk keuntungan pribadi. Seharusnya masuk ke kas negara,” katanya.
Disinggung terkait kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp30 miliar, Kajati tidak membenarkan, tapi juga tidak membantah. “Bisa lebih, bisa kurang dari itu (Rp30 miliar, red),” jelasnya.
Sebelum ditahan, pemeriksaan terhadap Pws dilakukan di Jakarta sekitar pukul 09.00 Wita hingga 13.00 Wita. “Setelah menjalani pemeriksaan, Direktur Utama PT AMG tersebut langsung dijadikan sebagai tersangka,” tegasnya.
Pantauan NTBSatu di lokasi, Pws sampai di Gedung Kejati NTB sekitar pukul 15.02 Wita. Dia kemudian segera dibawa menuju ruang Pidsus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka. Sebelumnya Kepala Cabang PT AMG inisial RA dan Kadis ESDM NTB, ZA. (KHN)
Lihat juga
- Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan Teken 10 MoU Strategis, Mineral Kritis hingga AI
- Diminta Awasi Tambang Ilegal, DLH Lobar Tegaskan Tak Bisa Bertindak Tanpa Kewenangan
- Berkas Tiga Tersangka Kasus Penjualan Lahan Samota Masuk Pengadilan
- Dibanjiri Pencari Kerja, Kota Mataram Catat Angka Pengangguran Tertinggi di NTB
- SMAN 5 Jadi Satu-satunya Sekolah Model di Kota Mataram
- Israel Tuding Hizbullah Penyebab Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon



