Kota Mataram

Warga Mataram Akui Kesulitan Cari Jukir yang Pakai QRIS

Mataram (NTBSatu) – Upaya pemerintah daerah membenahi tata kelola retribusi parkir lewat sistem pembayaran non-tunai (QRIS) rupanya belum sepenuhnya berjalan mulus.

Langkah tersebut memang bertujuan menekan kebocoran setoran serta meningkatkan transparansi, namun masyarakat justru mengeluhkan rumitnya bertransaksi secara digital.

Risma, warga asal Pagutan, Mataram, mengaku kerap mengalami kendala saat hendak membayar parkir menggunakan QRIS.

Menurut penuturannya, para juru parkir (jukir) sering melontarkan bermacam alasan sewaktu saat ia meminta pembayaran non-tunai.

“Setiap kali mau bayar pakai QRIS, ada saja alasannya. Lupa membawa barcode, Hp mati, sampai ada yang terang-terangan menolak karena merasa uangnya tidak bisa langsung mereka terima hari itu juga,” ujar Risma, Minggu, 25 Oktober 2026.

Selain persoalan ketersediaan QRIS, Risma turut menyoroti masalah penarikan tarif parkir yang melampaui ketentuan.

Banyak oknum jukir langsung mematok tarif Rp2.000 hingga Rp3.000 untuk kendaraan roda dua. “Rata-rata mereka meminta Rp2.000 sampai Rp3.000. Alasan klasiknya karena tidak ada uang kembalian,” tambah Risma.

Upaya Pemerintah Daerah dan Kendala Lapangan

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin menjelaskan, penerapan sistem pembayaran non-tunai berjalan demi memastikan transparansi sekaligus mencegah kebocoran retribusi.

“Pembayaran non-tunai bertujuan mencegah terjadinya kebocoran retribusi parkir serta memastikan hak dan kewajiban dari retribusi parkir bisa tetap terakomodasi dengan baik,” kata Zulkarwin.

Melalui sistem ini, dana dari masyarakat masuk langsung menuju Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Bank NTB Syariah. Sebagai imbal balik, jukir berhak menerima insentif sebesar 50 persen dari hasil setoran yang instansi terkait transfer langsung ke rekening tabungan masing-masing.

“Penghitungan-penghitungan itulah yang kemudian kita bagi. Menjadi hak jukir untuk mengembalikan dalam bentuk insentif sebesar 50 persen dari setoran yang jukir setorkan, dan langsung ke tabungan masing-masing,” jelasnya.

Pihaknya pun menyadari masih terdapat sejumlah kendala teknis dari para jukir, seperti kehabisan kuota internet atau kesulitan memindai barcode.

Pihaknya telah memberikan solusi QR code dinamis serta menyelenggarakan bimbingan teknis bagi 100 perwakilan jukir beserta koordinator lapangan.

Guna menertibkan para petugas parkir, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram membagi tingkat kepatuhan jukir menjadi tiga kategori:

  • Jukir Hijau, artinya petugas yang menilai diri mereka patuh menyetorkan hasil retribusi;
  • Jukir Kuning, adalah petugas yang kurang menyetor;
  • Dan Jukir Merah ialah petugas yang sama sekali tidak menyetorkan hasil retribusi.

Pihaknya menegaskan siap memberikan pembinaan hingga sanksi tegas. “Jika jukir tetap tidak patuh setelah menerima pemahaman, pemerintah menerapkan sanksi tegas mulai dari surat peringatan hingga pemecatan,” tegasnya. (*)

Artikel Terkait