Anggota DPRD Kota Mataram Kini Wajib Aktif Tindak Lanjuti LHP BPK
Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi atensi khusus terhadap penguatan fungsi pengawasan jajaran DPRD Kota Mataram.
Atensi ini berfokus pada langkah menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). KPK mendorong seluruh jajaran legislatif agar terlibat lebih proaktif demi mengoptimalisasi pengawasan keuangan daerah.
Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, Abd. Rachman mengatakan, ke depan seluruh anggota dewan wajib turun tangan mengawal temuan LHP BPK.
Langkah ini menggeser kebiasaan lama yang kerap menyerahkan penanganan dokumen evaluasi anggaran tersebut hanya kepada jajaran pimpinan.
“Kalau dulu kan penanganannya cuma lewat pimpinan saja. Nah, ke depannya seluruh anggota dewan harus lebih aktif lagi menindaklanjuti temuan-temuan itu,” ujar Abd. Rachman, Minggu, 25 Oktober 2026.
Menurut Rachman, masukan lembaga antirasuah ini menjadi momentum penting bagi legislatif Kota Mataram untuk memperketat pengawasan penggunaan APBD. Keterlibatan aktif seluruh anggota dewan bakal membuat penyelesaian rekomendasi BPK berjalan lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran.
Ia juga menambahkan, koordinasi bersama KPK sangat bermanfaat untuk menyelaraskan pemahaman antara pihak eksekutif dan legislatif mengenai aturan penganggaran. Kejelasan koridor hukum ini penting agar tidak ada program daerah yang lepas dari evaluasi atau menabrak ketentuan berlaku.
“KPK menyarankan agar kami makin memperkokoh fungsi pengawasan. Pada dasarnya tidak ada pengetatan program secara sembarangan, melainkan menyelaraskannya kembali dengan RPJMD serta mementingkan efektivitas dan efisiensi anggaran,” pungkasnya. (*)



