Gubernur NTB Tetapkan Status Tanggap Darurat Kekeringan dan Karhutla
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB secara resmi mengambil langkah sigap menghadapi ancaman hidrometeorologi kering di wilayahnya.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menerbitkan Surat Keputusan penanggulangan. Hal ini bertujuan untuk merespons penurunan curah hujan ekstrem yang memicu krisis air bersih serta ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Berdasarkan prakiraan cuaca Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta hasil pemantauan lapangan, di Provinsi Nusa Tenggara Barat telah terjadi penurunan curah hujan secara signifikan. Sehingga berpotensi terjadinya bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 24 Oktober 2026.
Landasan dan Kebijakan Daerah
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-478 Tahun 2026. SK resmi ini ditandatangani langsung oleh Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal di Mataram pada tanggal 12 Oktober 2026.
Status tanggap darurat ini berlaku selama 30 hari ke depan, terhitung sejak 12 Oktober hingga 10 November 2026. Ketentuannya dapat berlanjut sesuai perkembangan situasi darurat di lapangan.
Pemprov NTB mendasarkan keputusan ini pada eskalasi laporan serta kebijakan mitigasi dari sejumlah kabupaten yang lebih dulu menetapkan status darurat lokal. Langkah ini memperhatikan SK Bupati Bima Nomor 188.45/532/07.04 Tahun 2026 tertanggal 14 Agustus 2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan dan Karhutla.
Selain itu, kebijakan tersebut juga merujuk pada perpanjangan status tanggap darurat yang Kabupaten Sumbawa keluarkan lewat SK Nomor 1097 Tahun 2026 pada 24 Agustus 2026.
Pemprov NTB turut memperhitungkan Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 100.3.3.2 2020 Tahun 2026 tanggal 6 Oktober 2026. Selanjutnya dari keputusan Bupati Lombok Barat Nomor 100.3.3.2/456/BPBD/2026 tanggal 7 Oktober 2026.
Alokasi Pendanaan dan Koordinasi Lintas Sektor
Gubernur NTB menginstruksikan seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan agar bergerak terpadu dalam penanganan darurat ini. Penekanan ini tertuang dalam poin pertimbangan keputusan yang menegaskan perlunya tindakan terukur.
”Untuk mengantisipasi dampak bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, perlu melakukan upaya-upaya yang bersifat cepat, tepat dan komprehensif. Serta melibatkan seluruh Perangkat Daerah dan Stakeholder terkait,” lanjutnya.
Segala kebutuhan pembiayaan operasional penanggulangan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTB, serta sumber-sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Melalui langkah terpadu ini, pemerintah berupaya menekan dampak luas dari kekeringan ekstrem di seluruh kabupaten dan kota di NTB. (*)




