KPK Beberkan Aturan Gratifikasi dan Strategi Trisula dalam Sosialisasi Antikorupsi di NTB
Mataram (NTBSatu) – Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo memaparkan batasan penerimaan gratifikasi dan strategi penanganan korupsi dalam kegiatan sosialisasi antikorupsi di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ibnu Basuki Widodo merincikan batasan tegas mengenai penerimaan yang masuk dalam kategori gratifikasi.
Ia membeberkan, pemberian sumbangan untuk acara pernikahan atau kondangan memiliki batasan maksimal sebesar Rp1,5 juta. Di samping itu, kenang-kenangan perpisahan dinas memiliki batasan maksimal Rp500 ribu per orang atau akumulasi Rp1,5 juta dalam kurun waktu satu tahun.
“Penerima wajib melaporkan pemberian yang melebihi batas ketentuan tersebut langsung kepada KPK. Sebaliknya, pemberian yang bersifat umum seperti diskon publik, seminar kit, maupun hadiah langsung tidak termasuk kategori gratifikasi selama tidak memicu konflik kepentingan,” ujarnya, Kamis 10 Oktober 2026.
Strategi Trisula dan Rehabilitasi Nama Baik
Selanjutnya, guna mengatasi maraknya praktik korupsi, Basuki menegaskan bahwa KPK menerapkan strategi Trisula Pemberantasan Korupsi melalui tiga pilar utama.
Pertama, pada pilar pendidikan, KPK berupaya membenahi sikap mental dan moralitas masyarakat agar masyarakat menolak praktik korupsi secara tegas.
Kedua, melalui pilar pencegahan, lembaga ini memperbaiki sistem dan mendorong digitalisasi layanan publik guna mempersempit celah penyalahgunaan wewenang.
Ketiga, pada pilar penindakan, KPK menindak dan menghukum para pelanggar hukum untuk memberikan efek jera.
Lebih lanjut, Basuki menambahkan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi sangat membutuhkan keterlibatan aktif dari seluruh lapisan masyarakat.
Ia menekankan setiap elemen warga perlu menanamkan sembilan nilai integritas serta mengawasi potensi penyimpangan di lingkungan masing-masing.
Di samping upaya tersebut, Basuki juga menyinggung mekanisme rehabilitasi nama baik bagi terdakwa yang terbukti tidak bersalah di tingkat kasasi, di mana putusan pengadilan secara otomatis memulihkan harkat dan martabat terdakwa tanpa perlu mengajukan permohonan terpisah. (*)




