PemerintahanSumbawa

Bupati Jarot Dorong Kajian Adat Jadi Dasar Kebijakan

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P. mendorong hasil kajian masyarakat adat menjadi dasar kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa. Ia menilai, pemerintah membutuhkan kajian ilmiah agar kebijakan tidak lahir dari asumsi.

Bupati Jarot menyampaikan hal itu saat membuka Diseminasi Hasil Penelitian “Pengkajian Keberadaan Masyarakat Adat dan/atau Masyarakat Hukum Adat” di Auditorium Universitas Samawa (UNSA), Kamis, 8 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut menghadirkan tim peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), akademisi, tokoh adat, tokoh masyarakat, perwakilan masyarakat adat, Komnas HAM, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), jajaran Pemerintah Kabupaten Sumbawa, serta sejumlah pemangku kepentingan.

Dalam sambutannya, Bupati Jarot mengapresiasi UNSA, BRIN, para peneliti, serta seluruh pihak yang mendukung penelitian tersebut. Menurutnya, kajian masyarakat adat memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan daerah.

“Adat perlu dikaji secara ilmiah, bukan berdasarkan anggapan atau asumsi, atau cerita-cerita dongeng. Agar bisa kita jadikan pijakan untuk membuat kebijakan,” ujar Bupati Jarot, Kamis, 8 Oktober 2026.

Selain itu, Bupati menilai kajian tersebut semakin relevan karena pembangunan Sumbawa terus bergerak. Saat ini, pemerintah mendorong berbagai agenda investasi dan pengembangan kawasan strategis.

Di antaranya, pengembangan industri unggas terintegrasi, persiapan Sumbawa sebagai salah satu lokasi produksi garam nasional, pengembangan Samota sebagai kawasan ekonomi khusus, serta rencana investasi industri pertambangan berskala besar.

Investasi Harus Jaga Masyarakat

Sementara itu, Bupati menegaskan pemerintah tetap membuka ruang bagi investasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Namun, investasi juga harus menjaga lingkungan, identitas budaya, serta hak masyarakat lokal.

“Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyambut baik investasi dan pembangunan berkelanjutan,” katanya.

Karena itu, Bupati menekankan pentingnya membuka lapangan kerja, mengembangkan UMKM, memperluas kesempatan masyarakat lokal untuk berusaha, serta menjaga ruang hidup dan identitas masyarakat.

“Kita tidak perlu mempertentangkan ada lembaga adat, ada hukum adat, kita tidak perlu mempertentangkan masalah masyarakat dengan investasi. Yang kita butuhkan bagaimana kita berkolaborasi, mengawasi, menjaga investasi dan menjaga kepentingan masyarakat umum,” ujarnya.

Selanjutnya, Bupati menegaskan Pemkab Sumbawa akan mengawal investasi yang masuk agar tetap memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat.

“Masyarakat kita jaga, investor kita jaga, kita amankan. Dua-duanya harus imbang. Tidak boleh kita hanya melihat salah satu. Itu akan membuat pembangunan yang tidak berkelanjutan,” tegasnya.

Sumbawa Hijau Lestari Tetap Berjalan

Di sisi lain, Bupati mengaitkan pembangunan berkelanjutan dengan program Sumbawa Hijau Lestari. Program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah menjaga kawasan lingkungan dan ruang hidup masyarakat.

Menurut Bupati, kerusakan kawasan hutan dapat memengaruhi ketersediaan sumber air. Selain itu, kerusakan hutan juga dapat meningkatkan risiko banjir dan longsor.

Karena itu, Pemkab Sumbawa mendorong penghijauan kawasan kritis, menjaga kawasan yang masih terlindungi, serta memperbaiki kawasan yang mulai mengalami kerusakan.

Selain menjaga lingkungan, program tersebut juga mendukung upaya mengurangi dampak emisi karbon. Dengan demikian, pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Sementara itu, Bupati meminta hasil penelitian masyarakat adat tidak berhenti sebagai dokumen akademik. Ia ingin hasil kajian tersebut menjadi bahan diskusi dan rujukan pemerintah, akademisi, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.

“Penelitian yang kita diseminasikan hari ini menjadi sangat penting karena telah dilakukan secara objektif, transparan, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” kata Bupati.

Dengan demikian, hasil kajian BRIN dapat memberikan gambaran mengenai keberadaan masyarakat adat dan/atau masyarakat hukum adat di Kabupaten Sumbawa. Pemerintah pun memiliki pijakan ilmiah dalam menyusun kebijakan yang tetap memperhatikan masyarakat, lingkungan, dan keberlanjutan pembangunan. (*)

Artikel Terkait