Pemerintahan

Pemprov NTB Terbitkan Surat Edaran Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan hingga Banjir

Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300.2/185/GUB.43/2026 tentang Kesiapsiagaan dan Penanganan Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), serta Banjir di Provinsi NTB.

Pemprov NTB mengambil langkah ini untuk meningkatkan kesiapsiagaan serta mengoptimalkan pencegahan dan penanganan lintas sektor secara terpadu dan berkelanjutan.

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menegaskan, penanggulangan bencana membutuhkan langkah yang terkoordinasi dengan baik sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing perangkat daerah maupun instansi vertikal.

“Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan serta mengoptimalkan pencegahan dan penanganan bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, serta banjir di Provinsi NTB, kita membutuhkan langkah yang terpadu, terkoordinasi, dan berkelanjutan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing,” ujarnya, Kamis, 22 Oktober 2026.

Tiga Ancaman Bencana Utama

Dalam SE itu, Iqbal merincikan instruksi khusus bagi jajarannya untuk mengantisipasi tiga jenis ancaman bencana utama.

Ia menginstruksikan pemerintah daerah memperkuat koordinasi lintas instansi, memantau data wilayah terdampak, memastikan ketersediaan air bersih bagi kebutuhan dasar dan fasilitas umum. Serta mengoptimalkan distribusi air menggunakan mobil tangki maupun tandon guna menangani bencana kekeringan.

Selanjutnya, dalam SE itu juga meminta seluruh pemangku kepentingan memantau kawasan rawan. Kemudian, mengintensifkan patroli terpadu serta deteksi dini titik panas (hotspot), menggalakkan sosialisasi larangan pembakaran lahan. Serta, mengantisipasi dampak asap terhadap kesehatan masyarakat untuk kesiapsiagaan karhutla.

Dalam SE itu juga menekankan jajaran pemerintah daerah bersama instansi terkait memetakan wilayah rawan banjir. Kemudian, membersihkan saluran drainase dan sungai untuk mencegah penyumbatan, menyiapkan jalur serta tempat evakuasi yang ramah kelompok rentan. Serta, mengaktifkan mekanisme peringatan dini dalam menghadapi kesiapsiagaan banjir.

Pengaktifan Pusdalops-PB

Iqbal menegaskan seluruh Bupati dan Wali Kota se-NTB wajib mengaktifkan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) di wilayah masing-masing. Serta, memastikan kesiapan personel, peralatan, logistik, dan dukungan anggaran.

“Pemerintah kabupaten/kota dapat segera mengusulkan dukungan kepada pemerintah provinsi atau pusat apabila sumber daya daerah tidak mencukupi dalam penanganan darurat,” jelasnya.

Pemprov NTB mengirimkan tembusan surat edaran ini kepada Menteri Dalam Negeri RI, Kepala BNPB, Kapolda NTB. Serta, Danrem 162/Wira Bhakti sebagai wujud sinergi lintas sektor dalam menjaga keselamatan masyarakat NTB. (*)

Artikel Terkait