Kehabisan Oksigen di Dalam Sumur, Jenazah Dua Warga Jerowaru Berhasil Dievakuasi
Mataram (NTB Satu) – Tim dari BPBD dan Damkarmat Lombok Timur berhasil mengevakuasi dua jenazah warga Jerowaru yang meninggal di dalam sumur. Kedua jenazah berhasil diangkat pada pukul 18.30 Wita.
“Proses evakuasi kedua korban sudah berhasil sekitar pukul 18.30 Wita,” kata Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Osman.
Kedua jenazah kemudian dibawa ke Puskesmas Jerowaru untuk proses visum. “Hasil visum keduanya, sesuai dugaan awal meninggal karena kehabisan oksigen. Keduanya mengalami mulut berbusa,” ujar Kasi Humas.
Lebih jauh kata Kasi Humas, tim medis dari Puskesmas Jerowaru tidak melakukan proses autopsi. Hal itu sesuai dengan permintaan keluarga.
Sebagai informasi, dua orang warga Jerowaru Bat, Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, meninggal dunia saat hendak bersihkan sumur kandang ayam. Kejadian itu pada Rabu 12 April 2023, sekitar pukul 13.30 Wita.
Informasi dihimpun NTB Satu, korban meninggal dunia saat berada di dalam sumur dengan kedalaman sekitar 13 meter. Kedua korban turun ke sumur untuk melakukan pembersihan. Akibat terlalu lama di dalam sumur, kedua korban kehabisan oksigen.
Korban masing-masing bernama Kamarudin (32 tahun) dan Zulham (31). Keduanya merupakan warga Dusun Jerowaru Bat, Desa Jerowaru.
“Sejak pagi korban (Zulham) sudah mengeringkan sumur menggunakan mesin. Setelah airnya kering, korban menaikkan mesin dari sumur, baru kemudian turun,” jelas Kasi Humas.
Beberapa saat kemudian, melihat rekannya sudah lemas di dalam sumur. Korban kedua, Kamarudin turun melakukan upaya penyelamatan. Alhasil dirinya juga mengalami kondisi yang sama.
“Saksi mata, pemilik sumur kemudian memanggil warga untuk meminta bantuan. Tidak lama berselang, petugas BPBD dan Damkarmat datang ke TKP,” ujar Nikolas. (MIL)
Lihat juga:
- Tunggakan Pajak Capai Rp41 Miliar, BKD Kota Mataram Blokir Sertifikat Aset WP Bandel
- Siapkan Bukti Kunci Jelang Sidang, Tim Hotman 911 Kunjungi Radiet Ardiansyah di Lapas
- Bupati Amar Lantik 41 Pejabat KSB, Tegaskan Staf yang Tidak Disiplin akan Disanksi
- Perda Pajak Dirombak, NTB Kejar Penerimaan Baru dari Kendaraan dan Tambang
- Pelabuhan Lembar Tutup Sementara Mulai 18 Maret, Masyarakat Diminta Mudik Lebih Awal
- BREAKING NEWS – Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Yogi Divonis 14 Tahun, Aris 8 Tahun


