Mataram (NTB Satu) – Polisi kembali menyita sebanyak 25 motor dengan knalpot brong. Penyitaan oleh polisi tersebut saat patroli Kegiata Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Kamis dini hari, 6 April 2023.
Terhadap 25 motor tersebut akan mendapat sanksi penilangan. Upaya penilangan itu sebagai langkah kepolisian memberikan efek jera ke pelanggar.
“Ini merupakan aduan dari masyarakat, tentang banyaknya kendaraan bising yang mengganggu kenyamanan,” ungkap Kapolresta Mataram, KBP Mustofa.
Patroli sendiri kata Kapolres, berlangsung di sepanjang jalan Udayana, Kota Mataram.
“Terlebih di jalur itu, banyak tempat ibadah dan penginapan. Sehingga, aktivitas dari motor bising ini mengganggu kenyamanan warga,” sebutnya.
Penindakan sendiri, jelas Kapolres, tidak hanya untuk memberikan efek jera pengguna knalpot brong. Namun, dengan adanya penindakan, akan menjadi bagian dari upaya edukasi.
“25 motor sudah berada di Mapolresta Mataram. Untuk pengambilan sendiri, nantinya pemilik harus mengikuti tahapan persidangan,” pungkasnya. (MIL)