Penukaran Tiket MotoGP Mandalika 2026 Dimulai, Catat Lokasi dan Persyaratannya
Mataram (NTBSatu) – Penyelenggara ajang balap motor internasional MotoGP Mandalika 2026 (MGPA) resmi membuka layanan penukaran tiket elektronik (e-ticket) menjadi gelang penonton fisik mulai Jumat, 2 Oktober 2026.
MGPA menyiapkan tiga lokasi penukaran di wilayah Lombok untuk memudahkan aksesibilitas para penonton dari berbagai arah. Mereka membagi lokasi penukaran tiket berdasarkan kategori tiket penonton serta rentang waktu operasional.
Lokasi utama berada di Bazaar Mandalika yang melayani seluruh kategori tiket, mulai dari VIP, Grandstand, hingga Festival. Penukaran di Bazaar Mandalika berlangsung dalam dua tahapan tanggal, yakni 2-8 Oktober 2026 pada pukul 10.00-19.00 Wita, serta 9-11 Oktober 2026 pada pukul 08.00-18.00 Wita.
Dua lokasi penukaran lainnya khusus melayani kategori tiket Grandstand dan Festival. Titik penukaran di Ex Bandara Selaparang beroperasi pada 3-7 Oktober 2026 pukul 10.00-19.00 Wita.
Sementara itu, lokasi penukaran di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) melayani penonton pada 5-9 Oktober 2026 pada jam operasional yang sama, yaitu pukul 10.00-19.00 Wita.
Syarat dan Alur Penukaran Tiket
MGPA menerapkan persyaratan dokumen yang ketat untuk memastikan keabsahan kepemilikan tiket penonton. Pemilik tiket yang hadir langsung ke lokasi wajib membawa dokumen identitas diri asli yang masih berlaku, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau paspor.
Selain identitas diri, penonton wajib menunjukkan berkas tiket digital (e-ticket) kepada petugas. Proses penukaran di lokasi mengikuti tiga tahapan utama yang telah panitia tentukan.
Penonton terlebih dahulu mengantre di jalur verifikasi data yang tersedia. Selanjutnya, penonton menyerahkan tiket digital beserta kartu identitas diri kepada petugas di loket.
Setelah petugas selesai memverifikasi seluruh berkas data, penonton langsung menerima gelang fisik sebagai tanda masuk resmi ke area sirkuit.
Ketentuan Penukaran Diwakilkan
Panitia juga memfasilitasi mekanisme perwakilan bagi pemegang tiket yang tidak dapat hadir langsung ke lokasi penukaran. Namun, perwakilan penonton wajib melengkapi beberapa persyaratan administrasi tambahan demi keamanan data.
Pihak yang mewakili harus membawa salinan tiket elektronik yang telah tercetak (printed e-ticket) serta fotokopi kartu identitas resmi milik pemilik asli tiket. Selain berkas identitas, proses penukaran yang diwakilkan memerlukan dokumen legalitas resmi berupa surat kuasa yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.
MGPA juga menyediakan formulir surat kuasa tersebut secara terbuka yang dapat diunduh langsung oleh masyarakat melalui tautan http://goers.co/suratkuasa.
Saat mendatangi loket verifikasi, orang yang mewakili juga wajib menunjukkan kartu identitas asli miliknya sendiri kepada petugas. (*)




