NTB

Anggota DPRD NTB Tolak Pergub Kekerasan Seksual Khusus Pesantren

Mataram (NTBSatu) – Anggota DPRD NTB menolak keras wacana Pimpinan DPRD NTB yang mendorong penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren. Anggota dewan menyampaikan penolakan tersebut dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 29 September 2026.

Anggota DPRD NTB, Muhamad Nasib Ikroman alias Acip, menilai pembentukan Pergub khusus pesantren bersifat insinuatif dan menggeneralisasi lembaga pendidikan Islam.

“Pergub khusus ponpes ini cenderung insinuatif dan stereotip terhadap pondok pesantren. Ini yang saya tolak,” ujar Acip pada Jumat, 2 Oktober 2026.

IKLAN

Potensi Kekerasan Seksual Dapat Terjadi di Berbagai Tempat

Acip mengungkapkan, potensi kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, baik di lingkungan pendidikan formal, nonformal, maupun di tengah masyarakat umum. Oleh karena itu, ia berharap semua pihak menangani kasus kekerasan seksual secara menyeluruh tanpa menyudutkan institusi tertentu.

Kendati demikian, Acip menilai seluruh elemen masyarakat termasuk pesantren memiliki komitmen yang sama dalam menolak segala bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Ia menegaskan, berdasarkan catatan sejarah, kalangan santri menjadi pionir pendidikan, khususnya bagi kaum perempuan di NTB.

IKLAN

“Sebagai contoh, kalangan santri mendirikan Madrasah Nahdlatul Banat Diniyah Islamiyah (NBDI) pada tahun 1943, jauh sebelum Indonesia memproklamasikan kemerdekaan,” ucapnya.

Ia menyayangkan kemunculan wacana regulasi khusus tersebut. Menurutnya, itu mencerminkan kurangnya kepedulian pemangku kebijakan terhadap peran sejarah pesantren yang membangun pendidikan secara swadaya demi mencerdaskan bangsa.

Sorotan terhadap Diskriminasi Alokasi Anggaran Daerah


Selain persoalan regulasi, Acip turut menyoroti isu alokasi anggaran daerah bagi pesantren yang diskriminatif.

Ia mengatakan Pemprov NTB memutuskan untuk tidak mengeksekusi alokasi dana hibah pesantren hasil usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

Acip menjelaskan, pemerintah daerah telah mencantumkan anggaran tersebut di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). ia mendesak pemerintah daerah agar memfokuskan perhatian pada pembinaan melalui dukungan program serta anggaran yang memadai.

Acip menegaskan dari pada membatasi alokasi dana yang menyertai pelabelan negatif terhadap pesantren.

“Para pemangku kebijakan hendaknya mengeluarkan kebijakan pembinaan melalui anggaran dan program yang memadai terhadap ponpes. Anggarannya lalu menjadi stigma sebagai tempat kekerasan seksual dan praktik fraud,” tambahnya.

Sebelumnya, jajaran Pimpinan DPRD NTB menyuarakan desakan agar Pemprov NTB segera menerbitkan regulasi khusus demi melindungi santri dari kekerasan seksual.

Pimpinan DPRD mengambil upaya menyusul maraknya pengungkapan berbagai kasus kekerasan seksual yang melibatkan lingkungan lembaga pendidikan keagamaan di wilayah NTB. (*)

Artikel Terkait