25 Hektare Gagal Panen, DPRD Sumbawa Soroti Tiu Kulit
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa membahas gagal panen dan distribusi air pertanian di Desa Brangkolong, Kecamatan Plampang.
Komisi II membahas persoalan tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah, instansi terkait, dan perwakilan petani pada Kamis, 1 Oktober 2026.
RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, I Nyoman Wisma, S.IP., bersama Sekretaris Komisi II H. Zohran, S.H., dan anggota komisi lainnya.
25 Hektare Lahan Alami Gagal Panen
Dalam rapat, tiga kelompok tani di Desa Brangkolong melaporkan gagal panen pada lahan seluas 25 hektare. Lahan tersebut berada di wilayah hilir, khususnya Telaga Urung dan Lawang Sona.
KUPT Pengairan Plampang, Alfian, menjelaskan kondisi air Bendungan Tiu Kulit pada 13 Mei 2026. Saat itu, elevasi air mencapai 55,2 dengan kapasitas sekitar 5 juta meter kubik.
Data teknis saat itu merekomendasikan penanaman padi pada lahan seluas 458 hektare. Namun, Forum P3A dan petani kemudian menyepakati target tanam hingga 700 hektare.
Realisasi tanam bahkan mencapai 850,85 hektare. Dari jumlah tersebut, petani berhasil memanen 825,25 hektare. Sementara itu, 25 hektare lainnya mengalami gagal panen.
Kepala BPP Maronge, Iwan Kurniawan, S.P., menjelaskan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan volume air bendungan.
“Persoalan utamanya bukan pada ketersediaan air di bendungan, tetapi pada manajemen pengaturan air atau rotasi, keterlambatan jadwal tanam, serta kendala teknis jaringan,” kata Iwan.
DPRD Soroti Distribusi dan Jaringan Irigasi
Tim juga menemukan sejumlah kendala teknis pada jaringan irigasi. Kerusakan saluran tersier, sedimentasi, dan kantong pasir pada pintu air hilir turut menghambat aliran air.
Anggota Komisi II DPRD Sumbawa, Ridwan, S.P., M.Si., meminta petani menyesuaikan rencana tanam dengan kemampuan pasokan air. Ia juga meminta pemerintah memperluas sosialisasi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
“Ke depan, petani tidak boleh memaksakan diri menanam padi di luar rekomendasi teknis apabila kuota air tidak mencukupi. Sosialisasi AUTP juga perlu kita optimalkan untuk mengantisipasi risiko kerugian,” ujar Ridwan.
Kabid SDA Dinas PUPR Sumbawa, Firmansyah Malanuang, menjelaskan Pemerintah Provinsi NTB menangani Bendungan Tiu Kulit serta jaringan primer dan sekundernya. Karena itu, Pemkab Sumbawa perlu memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi.
Anggota Komisi II, Ahmad Nawawi dan Muhammad Zain, meminta Dinas PUPR Sumbawa aktif berkoordinasi dengan pemerintah provinsi. Mereka juga meminta pemerintah mendorong anggaran perbaikan jaringan irigasi serta menyiapkan skema kompensasi bagi petani yang mengalami gagal panen.
Komisi II Tetapkan Empat Rekomendasi
Komisi II kemudian menetapkan empat rekomendasi setelah mendengar masukan seluruh pihak. Pertama, Komisi II meminta OPD terkait memperkuat koordinasi dan transparansi data ketersediaan air sebelum musim tanam.
Kedua, Komisi II meminta Forum P3A mematuhi kesepakatan kuota dan jadwal giliran air. Langkah tersebut penting karena wilayah tersebut menghadapi risiko defisit air saat musim kemarau.
Ketiga, Komisi II meminta Dinas PUPR Sumbawa berkoordinasi dengan Dinas PUPR/PKP Provinsi NTB. Koordinasi itu mencakup rehabilitasi jaringan irigasi, perbaikan saluran tersier, dan pembersihan sedimentasi pada pintu air hilir.
Keempat, Komisi II meminta Dinas Pertanian melalui BPP mendata 25 hektare lahan yang mengalami gagal panen. Data tersebut akan membantu pemerintah menyusun solusi, bantuan mitigasi, dan skema kompensasi bagi petani terdampak.
Melalui empat rekomendasi tersebut, Komisi II meminta seluruh pihak menyinkronkan data. Komisi juga meminta petani dan pengelola irigasi mematuhi kuota serta jadwal distribusi air agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. (*)




