BGN Pangkas Insentif SPPG MBG, dari Rp6 Juta Jadi Rp2.000 per Porsi
Mataram (NTBSatu) – Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Insentif yang sebelumnya dipatok rata sebesar Rp6 juta per hari kini menyesuaikan menjadi Rp2.000 per porsi pembagian makanan. Hal ini sesuai arahan dari Kepala BGN, Sudaryono.
“Sebelumnya masing-masing SPPG itu kemudian memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda. Namun kemudian mendapatkan insentif yang sama, yaitu Rp6 juta per hari,” ujarnya, mengutip akun Instagram @sudaru_sudaryono pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Penyesuaian Skema dan Dasar Hukum
Melihat ketimpangan penyaluran bantuan operasional tersebut, BGN langsung menyesuaikan besaran insentif agar lebih proporsional berdasarkan penyaluran porsi makanan yang di lapangan.
“Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya. Kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat,” lanjutnya.
Perubahan ketentuan tersebut resmi tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional mengenai Besaran Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Aturan baru ini berlaku efektif mulai 5 Oktober 2026.
Sudaryono menegaskan, penyesuaian skema insentif mengedepankan asas kewajaran, keadilan, serta efisiensi anggaran negara. Melalui aturan ini, besaran insentif yang setiap unit SPPG terima berpatokan langsung pada jumlah penerima manfaat MBG yang mereka layani.
Ketentuan Alokasi Anggaran
Selain menggeser kalkulasi per porsi, Sudaryono menetapkan aturan ketat terkait status operasional dapur pengelola di berbagai daerah. Lembaga tidak memberikan insentif kepada SPPG yang sedang mengalami suspensi atau berhenti beroperasi sementara waktu.
Pemberhentian insentif secara otomatis berlaku saat sekolah libur nasional maupun ketika terjadi kondisi tertentu di daerah, seperti bencana alam.
“Dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam pemberian MBG, sehingga tidak juga mendapat insentif,” ujarnya.
Sementara itu, alokasi insentif Rp2.000 tersebut masuk ke dalam bagian paket anggaran total MBG sebesar Rp15.000 per porsi makanan yang disiapkan untuk setiap penerima manfaat.
Ia juga menguraikan alokasi biaya per porsi mencakup bahan makanan, operasional dapur, dan insentif pengelola yang telah tersusun secara terperinci.
“Rp2.000 ini adalah bagian dari Rp15.000 per porsi kepada setiap penerima manfaat. Terdiri dari Rp10.000 untuk makanan kepada penerima manfaat, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 adalah insentif,” tegasnya. (*)




