Opini

Berdamai dengan Anomali: Jalur Tenang di Tengah Cuaca Badai  

Oleh: Muhammad Ramadhani – Pimpinan salah satu OPD Pengelola Pokir

Tok-tok-tok. Palu sidang menandai Pengesahan APBD Perubahan telah di ketok. Alhamdulillah, “Lega, tinggal APBD Murni 2027 lagi,” ungkap salah satu anggota TAPD. Namun, dari catatan perjalanan sampai dengan ditetapkan, setidaknya ada sedikit catatan refleksi dari pasang surut gelombang anomali dalam proses pembahasan APBD Perubahan 2026. Apakah itu?

Seketika, ada anomali kosa kata yang paling viral selama bulan September. Ya, kata Anomali itu sendiri. Apakah anomali itu? Anomali dalam dinamika politik global, ada anomali dalam perubahan cuaca dan iklim, kemarau panjang yang memuat kekeringan dan bencana kebakaran dimana-mana. Ada anomali dalam kenaikan harga harga sembako. Dan yang terbaru, mendadak anomali masuk ke relung hati para anggota dewan yang terhormat. Menyentuh hajat hidup orang banyak, dalam skema pembahasan postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah.

IKLAN

Sebuah pemerintah daerah, tak ubahnya sebuah kapal besar yang berlayar menuju pulau kesejahteraan. Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk di dalamnya APBD Perubahan 2026, adalah peta laut sekaligus kompas bagi perjalanan tersebut. Di dalam peta itu, terajut ribuan benang aspirasi masyarakat yang diserap melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Pokir adalah jangkar yang mengikat kebijakan pemerintah agar tetap membumi pada kebutuhan nyata warga di akar rumput.

Namun, apa yang terjadi jika kompas tersebut mulai menunjukkan arah yang membingungkan? Belakangan ini, dalam proses penyusunan APBD Perubahan 2026, kita diperhadapkan pada sebuah istilah teknis yang mendadak riuh di ruang publik: anomali anggaran.

Sebagai penulis, kebetulan “orang dalam” pemerintah, penulis  ingin mengajak kita semua melihat riak ini dengan jernih, objektif, dan tanpa praduga.

IKLAN

Memahami ‘Anomali’: Ketika Nada Tak Selaras Dirigen

Dalam bahasa kedokteran, anomali adalah detak jantung yang keluar dari ritme normal. Dalam konteks anggaran belanja pemerintah daerah, anomali berarti adanya usulan program Pokir yang keluar dari jalur Rencana Strategis (Renstra) Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ibarat sebuah orkestra, OPD adalah para pemain musik yang memegang partitur yang telah ditetapkan yang  dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ketika sebuah usulan pokir masuk namun tidak memiliki keterkaitan teknis atau landasan program pada OPD yang dituju, di sanalah anomali itu muncul. Sama sekali ini bukan soal menolak aspirasi rakyat. Ini adalah soal memastikan bahwa setiap sen rupiah yang direncanakan memiliki “rumah” administrasi dan “atap” hukum yang sah dan melindungi semua yang ada didalam rumah untuk dieksekusi.

Mengapa Harus di-Review? Ikhtiar Menolak Badai Hukum

Langkah Pemerintah Daerah melakukan review ketat bersama Inspektorat yang disupervisi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah bentuk pemberedelan atau arogansi eksekutif. Langkah ini adalah bentuk perlindungan.

Mengapa review ini krusial? Kita sedang membangun benteng pencegahan sejak dini. Kehati-hatian dalam penganggaran diperlukan agar kesalahan administrasi di hulu tidak bermutasi menjadi persoalan hukum yang menjerat di hilir. KPK dan Inspektorat hadir sebagai pemandu yang mengingatkan agar kapal besar bernama pemerintah daerah termasuk Pemerintah Kota Mataram ini tidak menabrak karang regulasi. Jika ada ketidaksesuaian administrasi atau usulan yang melompat tiba-tiba tanpa melalui mekanisme perencanaan formal seperti Musrenbang atau MPBM, di situlah fungsi audit internal bekerja untuk meluruskannya.

Mari kita berandai-andai dengan jujur. Apa dampaknya jika usulan anggaran yang anomali ini dipaksakan lolos dan disetujui?

Pertama, akan terjadi disorientasi pembangunan. Anggaran daerah yang terbatas berpotensi terserap untuk program-program yang tidak menjadi prioritas makro kota, sehingga target-target krusial seperti penanganan kemiskinan, infrastruktur publik, dan pelayanan kesehatan terancam melambat.

Kedua, kerapuhan akuntabilitas. Program yang dipaksakan berjalan tanpa kesesuaian Renstra OPD akan menjadi bom waktu saat audit kepatuhan dilakukan di masa depan. Ujung-ujungnya, jalannya pemerintahan akan tersandera oleh ketakutan eksekusi anggaran, dan masyarakat pulalah yang pada akhirnya dirugikan karena pembangunan menjadi stagnan.

Menatap ke Depan: Menenun Harmoni Lewat Sistem

Kabar baiknya, anomali bukanlah titik mati. Seperti yang ditegaskan oleh komitmen bersama eksekutif dan legislatif, anggaran Pokir itu tidak hilang, sebab Pokir adalah representasi suara rakyat. Langkah perbaikan ke depan yang sedang dan akan terus kita tempuh meliput,

Pertama, Sinkronisasi Berbasis Digital (SIPD): Memastikan seluruh usulan aspirasi dikunci dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sejak tahap awal perencanaan. Tidak boleh ada usulan susulan yang menyelinap di tengah jalan tanpa rekam jejak digital yang jelas.

Kedua, Kepatuhan Terhadap Garis Dapil dan Urgensi: Menyelaraskan usulan anggota dewan agar tetap konsisten dengan Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing dan berbasis pada hasil reses yang riil, bukan sekadar keinginan pragmatis.

Ketiga, Penguatan Komunikasi Eksekutif-Legislatif: Menjadikan hasil reviu KPK dan Inspektorat sebagai kompas baru untuk menyusun APBD Perubahan maupun APBD murni ke depan. Hubungan kemitraan antara Pemerintah daerah  dan DPRD Mataram harus terus dirawat dalam semangat saling menjaga, bukan saling menjatuhkan.

Penutup

Evaluasi ini adalah berkah tata kelola. Melalui pembersihan “kerikil” anomali ini, Pemerintah Daerah bersama DPRD sedang menunjukkan kedewasaan bernegara. Kita berkomitmen mempersembahkan sebuah postur anggaran yang tidak hanya sehat secara angka, tetapi juga bersih secara hukum dan mulia secara manfaat bagi seluruh warga masyarakat. Kapal ini akan tetap berlayar, dalam rute yang benar, dan dengan kompas yang terjaga.

Rapat paripurna pun di tutup. Palu kembali  ketok. Tok, tok, tok… Diiringi sebuah pantun dari Wakil Wali Kota, TGH Mujiburrahman..

Naik kendaraan ke Pejarakan

Kemeja berdasi warnanya merah

APBD Perubahan sudah ditetapkan

Semoga aspirasi rakyat terwujud dengan berkah. (*)

Artikel Terkait