Jelang MotoGP, Pemkab Lombok Tengah Minta Pengelola Wisata Patuhi Aturan
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah menerbitkan Surat Himbauan Nomor 520/39/UM/2026 untuk seluruh pengelola destinasi pariwisata di wilayahnya pada Selasa, 29 September 2026.
Pemkab menerbitkan instruksi resmi ini guna menyambut gelaran ajang balap dunia MotoGP. Selain itu, aturan ini juga untuk meningkatkan kunjungan wisatawan ke berbagai destinasi wisata daerah.
Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri, menuntut seluruh pengelola wisata agar menyiapkan pelayanan yang aman, nyaman, tertib, transparan, dan profesional.
“Dalam rangka menyambut dan mendukung penyelenggaraan gelaran MotoGP serta meningkatkan kunjungan wisatawan ke berbagai destinasi wisata di Kabupaten Lombok Tengah, perlu kesiapan seluruh pengelola destinasi wisata. Terutama dalam memberikan pelayanan yang aman, nyaman, tertib, transparan dan profesional,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 29 September 2026.
Peningkatan Kualitas Pelayanan
Melalui surat imbauan resmi tersebut, Pathul juga menyampaikan beberapa arahan utama yang wajib berlaku di seluruh destinasi wisata.
Ia menekankan peningkatan kualitas pelayanan di setiap fasilitas publik serta konsistensi pengelola dalam menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan lokasi wisata secara berkelanjutan.
Selain memperkuat kualitas pelayanan dasar, Pemkab Lombok Tengah memberikan perhatian khusus pada aspek tata kelola tarif. Ia mewajibkan para pengelola destinasi untuk memberikan informasi yang jelas dan terbuka mengenai seluruh jenis tarif atau pungutan kepada wisatawan.
Untuk mendukung keterbukaan informasi tersebut, para pengelola wajib memasang papan informasi tarif secara jelas. Terutama pada lokasi yang mudah terlihat oleh para pengunjung.
Larangan Pungutan Liar
Kewajiban transparansi tarif ini beriringan dengan larangan keras bagi seluruh pengelola untuk tidak melakukan pungutan di luar ketentuan resmi yang telah berlaku.
Pathul menegaskan, upaya pencegahan ini bertujuan menghentikan segala bentuk praktik pungutan liar. Aktivitas ini berpotensi merugikan wisatawan dan merusak nama baik daerah.
“Mencegah dan menindaklanjuti setiap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dapat merugikan Wisatawan dan mencoreng citra pariwisata daerah,” tegasnya.
Surat imbauan ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah bersama seluruh pemangku kepentingan pariwisata daerah.
Pemerintah daerah meminta seluruh pengelola destinasi untuk melaksanakan instruksi ini dengan penuh rasa tanggung jawab demi menciptakan kawasan wisata yang aman, bersih, tertib, transparan, dan berintegritas. (*)




